Berita Jambi

Kemana Uang Denda Pelanggaran Prokes dan PPKM Jambi? Total Denda Capai Rp 475 Juta

Denda pelanggaran protokol kesehatan ( prokes) di Kota Jambi capai Rp 475 juta, kemana uangnya? Pertanyaan ini tentu muncul di benak warga Jambi, ter

Aryo Tondang/tribunjambi
Penutupan fasilitas umum di Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Denda pelanggaran protokol kesehatan ( prokes) di Kota Jambi capai Rp 475 juta, kemana uangnya?

Pertanyaan ini tentu muncul di benak warga Jambi, terlebih yang pernah membayarnya.

Dikatakan Nella Ervina, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi total denda yang dibayar warga akibat pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 475 juta lebih.

"Mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Diperketat, PPKM mikro level IV," lanjut dia, Kamis (05/08/2021).

Tim Satgas Covid mensegel tempat usaha yang terbukti melanggar prokes dan kemudian dikenakan sanksi denda oleh petugas.
Tim Satgas Covid mensegel tempat usaha yang terbukti melanggar prokes dan kemudian dikenakan sanksi denda oleh petugas. (tribunjambi/rifani halim)

Ia mengklaim, pengenaan denda pembatasan-pembatasan di Kota Jambi telah berlaku sejak 17 Juni 2020 hingga saat ini.

Denda yang diterapkan menyasar dua kategori pelanggaran.

Yaitu kategori pelanggaran pengenaan masker dan kategori pelanggaran oleh pelaku usaha.

Nella menyebut, denda akibat pelanggaran tak masker mencapai Rp 158 juta dari 3.165 orang pelanggar.

Kemudian denda yang didapat dari 78 pelaku usaha mencapai Rp 317,5 juta.

Cara Mengatasi Maag dengan Jahe, Olah Jadi Air Rebusan

Baca juga: Denda PPKM di Kota Jambi Mencapai Rp 475 Juta, Warga Tanya Kemana Duitnya?

Ia menjawab klarifikasi tersebut, lantaran masyarakat menanyakan mengenai denda yang dikenai petugas Pemkot Jambi di lapangan.

Banyak yang menanyakan kemana data yang dihimpun dari masyarakat.

Dana tersebut disetorkan ke kas daerah.

Petugas di lapangan hanya menerima tanda bukti yang disetorkan.

Kemudian setelah itu, petugas akan mengambil tindakan untuk membuka segel dan atau memberi izin operasional kembali tempat-tempat usaha.

"Pada pelaku pelanggaran masker juga dilakukan hal yang sama," jelas dia. ( TribunJambi.com/Rara Khushshoh Azzahro)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved