PPKM Mikro Diperpanjang

Kota Jambi Masuk Daftar 43 Kota Luar Pulau Jawa-Bali Yang PPKM Mikro Diperpanjang Pemerintah Pusat

Berita Nasional - Kota Jambi masuk dalam daftar43 kota di Indonesia yang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro diperpanjang.

Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI/RARA
Suasana di Tugu Keris Siginjai Kota Jambi setelah PPKM. Kota Jambi Masuk Daftar 43 Kota Luar Pulau Jawa-Bali Yang PPKM Mikro Diperpanjang Pemerintah Pusat 

Kota Jambi Masuk Daftar 43 Kota Luar Pulau Jawa-Bali Yang PPKM Mikro Diperpanjang Pemerintah Pusat

TRIBUNJAMBI.COM - Kota Jambi masuk dalam daftar43 kota di Indonesia yang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diperpanjang.

43 kota termasuk Kota Jambi PPKM mikro yang diperpanjang untuk di luar Pulau Jawa-Bali.

Pemerintah pusat memperpanjang PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali mulai 6-20 Juli 2021 ini.

Perpanjangan PPKM mikro ini dikatakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Airlangga Hartarto menjelaskan, regulasi PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan asesmen situasi level 4 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Menurut Airlangga Hartarto, 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang memiliki status asesmen level 4.

"Level 3, ada 187 kabupaten/kota dan level 2 ada 146 kabupaten/kota," katanya saat konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).

Dijelaskan Airlangga Hartarto, Indikator daerah yang masuk kategori asesmen level 4 adalah, kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Untuk level 3,  kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Level 2, kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu, dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.

Airlangga Hartarto menjelaskan juga beberapa aturan pengetatan selama PPKM Mikro di antaranya, bekerja dari rumah atau work from home 75 persen untuk asesmen level 4.

Sementara, untuk level lain, bekerja dari rumah 50 persen. Baca juga: Pemerintah Targetkan Penurunan Mobilitas Warga hingga 50 Persen Lewat PPKM Darurat Kegiatan belajar mengajar di daerah asesmen level 4 seluruhnya dilakukan secara daring.

Untuk level lain, sesuai aturan Kemendikbud-ristek. Pusat perbelanjaan memberlakukan jam operasional sampai 17.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

"Kegiatan kegiatan perayaan hari Idul Adha mengikuti surat edaran daripada Menteri Agama terkait dengan kegiatan salat Idul Adha tentunya mengikuti pada SE dan di daerah zonasi 4 atau level 4 itu shalat di tempat masing-masing," kata Airlangga Hartarto.

Ini daftar 43 kabupaten/kota dengan asesmen level 4 di 20 provinsi:

1. Aceh

• Kota Banda Aceh

2. Bengkulu

• Kota Bengkulu

3. Jambi

Kota Jambi

4. Kalimantan Barat

• Kota Pontianak

• Kota Singkawang

5. Kalimantan Tengah

• Kota Palangkaraya

• Lamandau

• Sukamara

Ini Daftar Obat-obat Yang Sudah Dapat Izin BPOM Untuk Covid-19, Ivermectin Tidak Ada

6. Kalimantan Timur

• Berau

• Kota Balikpapan

• Kota Bontang

7. Kalimantan Utara

• Bulungan

8. Kepulauan Riau

• Bintan

• Kota Batam

• Kota Tanjung Pinang

• Natuna

9. Lampung

• Kota Bandar Lampung

• Kota Metro

10. Maluku

• Kepulauan Aru

• Kota Ambon

11. Nusa Tenggara Timur

• Kota Mataram

• Lembata

• Nagekeo

12. Papua

• Boven Digoel

• Kota Jayapura

13. Papua Barat

• Fak fak

• Kota Sorong

• Manokwari

• Teluk Bintuni

• Teluk Wondama

Kemenag Keluarkan Panduan Lengkap Shalat Hari Raya Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat

14. Riau

• Kota Pekanbaru

15. Sulawesi Tengah

• Kota Palu

16. Sulawesi Tenggara

• Kota Kendari

17. Sulawesi Utara

• Kota Manado

• Kota Tomohon

18. Sumatera Barat

• Kota Bukittinggi

• Kota Padang

• Kota Padang Panjang

• Kota Solok

19. Sumatera Selatan

• Kota Lubuk Linggau

• Kota Palembang

20. Sumatera Utara

• Kota Medan

• Kota Sibolga

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved