PPKM Mikro Diperpanjang
Kota Jambi Masuk Daftar 43 Kota Luar Pulau Jawa-Bali Yang PPKM Mikro Diperpanjang Pemerintah Pusat
Berita Nasional - Kota Jambi masuk dalam daftar43 kota di Indonesia yang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro diperpanjang.
Kota Jambi Masuk Daftar 43 Kota Luar Pulau Jawa-Bali Yang PPKM Mikro Diperpanjang Pemerintah Pusat
TRIBUNJAMBI.COM - Kota Jambi masuk dalam daftar43 kota di Indonesia yang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diperpanjang.
43 kota termasuk Kota Jambi PPKM mikro yang diperpanjang untuk di luar Pulau Jawa-Bali.
Pemerintah pusat memperpanjang PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali mulai 6-20 Juli 2021 ini.
Perpanjangan PPKM mikro ini dikatakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto menjelaskan, regulasi PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan asesmen situasi level 4 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurut Airlangga Hartarto, 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang memiliki status asesmen level 4.
"Level 3, ada 187 kabupaten/kota dan level 2 ada 146 kabupaten/kota," katanya saat konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).
Dijelaskan Airlangga Hartarto, Indikator daerah yang masuk kategori asesmen level 4 adalah, kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Untuk level 3, kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Level 2, kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu, dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Airlangga Hartarto menjelaskan juga beberapa aturan pengetatan selama PPKM Mikro di antaranya, bekerja dari rumah atau work from home 75 persen untuk asesmen level 4.
Sementara, untuk level lain, bekerja dari rumah 50 persen. Baca juga: Pemerintah Targetkan Penurunan Mobilitas Warga hingga 50 Persen Lewat PPKM Darurat Kegiatan belajar mengajar di daerah asesmen level 4 seluruhnya dilakukan secara daring.
Untuk level lain, sesuai aturan Kemendikbud-ristek. Pusat perbelanjaan memberlakukan jam operasional sampai 17.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
"Kegiatan kegiatan perayaan hari Idul Adha mengikuti surat edaran daripada Menteri Agama terkait dengan kegiatan salat Idul Adha tentunya mengikuti pada SE dan di daerah zonasi 4 atau level 4 itu shalat di tempat masing-masing," kata Airlangga Hartarto.
Ini daftar 43 kabupaten/kota dengan asesmen level 4 di 20 provinsi:
1. Aceh
• Kota Banda Aceh
2. Bengkulu
• Kota Bengkulu
3. Jambi
4. Kalimantan Barat
• Kota Pontianak
• Kota Singkawang
5. Kalimantan Tengah
• Kota Palangkaraya
• Lamandau
• Sukamara
• Ini Daftar Obat-obat Yang Sudah Dapat Izin BPOM Untuk Covid-19, Ivermectin Tidak Ada
6. Kalimantan Timur
• Berau
• Kota Balikpapan
• Kota Bontang
7. Kalimantan Utara
• Bulungan
8. Kepulauan Riau
• Bintan
• Kota Batam
• Kota Tanjung Pinang
• Natuna
9. Lampung
• Kota Bandar Lampung
• Kota Metro
10. Maluku
• Kepulauan Aru
• Kota Ambon
11. Nusa Tenggara Timur
• Kota Mataram
• Lembata
• Nagekeo
12. Papua
• Boven Digoel
• Kota Jayapura
13. Papua Barat
• Fak fak
• Kota Sorong
• Manokwari
• Teluk Bintuni
• Teluk Wondama
• Kemenag Keluarkan Panduan Lengkap Shalat Hari Raya Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat
14. Riau
• Kota Pekanbaru
15. Sulawesi Tengah
• Kota Palu
16. Sulawesi Tenggara
• Kota Kendari
17. Sulawesi Utara
• Kota Manado
• Kota Tomohon
18. Sumatera Barat
• Kota Bukittinggi
• Kota Padang
• Kota Padang Panjang
• Kota Solok
19. Sumatera Selatan
• Kota Lubuk Linggau
• Kota Palembang
20. Sumatera Utara
• Kota Medan
• Kota Sibolga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com