Daftar Obat Covid
Ini Daftar Obat-obat Yang Sudah Dapat Izin BPOM Untuk Covid-19, Ivermectin Tidak Ada
Berita Nasional - Ivermectin diklaim menjadi obat untuk Covid-19. Namun, dalam daftar obat untuk Covid-19, tidak ada obat Ivermectin.
Ini Daftar Obat-obat Yang Sudah Dapat Izin BPOM Untuk Covid-19, Ivermectin Tidak Ada
TRIBUNJAMBI.COM - Ivermectin diklaim menjadi obat untuk Covid-19. Namun, dalam daftar obat untuk Covid-19, tidak ada obat Ivermectin.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sendiri sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat obat untuk pasien Covid-19.
Izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obatan-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia tidak ada obat Ivermectin.
Padahal, Ivermectin diklaim juga menjadi obat bagi pasien Covid-19.
Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, baru dua jenis zat aktif atau bentuk sediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, yaitu Remdesivir dan Favipiravir.
Penny Lukito menyampaikan hal itu saat rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin (5/7/2021).
"Ya, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," katanya.
Menurut Penny Lukito, dari dua zat aktif ada 12 obat Covid-19 yang sudah mendapatkan EUA. Yakni:
Kategori zat aktif atau bentuk sediaan Remdesivir:
1. Remidia
2. Cipremi
3. Desrem
4. Jubi-R
5. Covifor