Kemenag Keluarkan Panduan Lengkap Shalat Hari Raya Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat
Pemerintah mengeluarkan aturan khusus pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban.
Kemenag Keluarkan Panduan Lengkap Shalat Hari Raya Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat
TRIBUNJAMBI.COM-Pemerintah mengeluarkan aturan khusus pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban.
Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 2 Juli 2021 ini sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban.
Selain itu, Surat Edaran juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Takbiran dan shalat Idul Adha
Penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid atau mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan selama PPKM Darurat.
Demikian pula shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M baik di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.
Baca juga: Salat Idul Adha Berjamaah di Masjid Hanya Boleh di Zona Kuning dan Hijau, MUI Beberkan Alasannya
Peniadaan takbiran dan shalat Idul Adha tersebut berlaku di seluruh kabupaten dan kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan PPKM Darurat. Level asesmen 3 dan 4 mencakup seluruh wilayah di Jawa-Bali.
Pemotongan hewan kurban
Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan: