Salat Idul Adha Berjamaah di Masjid Hanya Boleh di Zona Kuning dan Hijau, MUI Beberkan Alasannya
Pemerintah telah memutuskan larangan melakukan ibadah salat Idul Adha di wilayah zona merah Covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan larangan melakukan ibadah salat Idul Adha di wilayah zona merah Covid-19.
Ini dilakukan setelah kasus positif Covid-19 melonjak tajam beberapa pekan terakhir.
Pemerintah Pusat juga menetapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pengetatan ini dilakukan khususnya di wilayah zona merah di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Dalam kebijakan tersebut mengatur secara ketat terkait penerapan ibadah untuk seluruh umat beragama agar dilakukan di rumah. Termasuk salat Idul Adha mendatang.
Keputusan pemerintah ini mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis mengatakan, pihaknya dalam hal ini MUI selaras dengan kebijakan pemerintah terkait panduan salat untuk wilayah zona merah termasuk salat Idul Adha.
Kata Cholil sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19.
"Kita taat pemerintah. Sebagaimana fatwa MUI di zona merah salat jum’atan dan lebaran bisa dilakukan di rumah," ujar Cholil saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021).
Sedangkan untuk wilayah dengan zona hijau atau kuning Covid-19 masih diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah di Masjid atau tempat lapangan.
Akan tetapi kata Cholil tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Tapi di area (zona) hijau Covid-19 bisa dilaksanakan (salat Idul Adha berjamaah) dengan menaati prokes," katanya.
Dengan begitu, Cholil meminta kepada seluruh masyarakat yang berada dalam zona pelarangan melakukan ibadah di Masjid untuk dapat menaati.
Sebab kata dia, penerapan tersebut ditetapkan melalui banyak pandangan dan usulan guna melindungi kesehatan masyarakat.
"Ya. Ulama memberi masukan dan ahli kesehatan memberi pandangan maka pemerintah memutuskan kebijakan, dan masyarakat menaatinya," tukasnya.
Baca juga: Jane Shalimar Meninggal Akibat Covid-19, Politis Demokrat Ungkap Kondisi Sebenarnya
Baca juga: Dua Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI akan Diserahkan ke JPU