Ingat! Kepala Daerah yang Tak Dukung PPKM Bisa Dipenjara
Kepala daerah yang tak mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali terancam dipenjara.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kepala daerah yang tak mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali terancam dipenjara.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, hal itu sesuai dalam pasal UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Kami kenakan pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular," ujar Agus saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).
Kepala daerah yang tak mendukung PPKM bisa dipenjara paling lama satu tahun.
Sesuai pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan, bagi yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah maka pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Selain itu, karena kealpaannya yang mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah pidana kurungan selama enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Namun demikian, kata Agus, pihaknya tidak merinci perihal kepala daerah yang diduga menolak mendukung PPKM darurat Jawa-Bali.
"Ini bisa siapa saja karena pasalnya menyebut barang siapa artinya siapa saja yang menghalangi dan seterusnya akan kita proses," kata Agus.
Tak hanya itu, Agus menyatakan pihaknya juga akan memproses para spekulan yang menjual obat-obatan di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyebar berita bohong selama PPKM darurat.
"Termasuk spekulan, penyebar berita hoax juga akan kita proses," tukasnya.
Baca juga: Jane Shalimar di Mata AHY: Sedih Sekali, Jane Orang yang Baik
Baca juga: Salat Idul Adha Berjamaah di Masjid Hanya Boleh di Zona Kuning dan Hijau, MUI Beberkan Alasannya
Baca juga: Hartanya Rp 179 Miliar, Ini Kata KPK soal Aset Jenderal Andi Perkasa dari Hibah Tanpa Akta
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala Daerah Yang Tak Dukung PPKM Darurat Bisa Dipenjara Selama 1 Tahun.