Tak terima Putusan MK Terkait Pilkada, Massa di Papua Bakar Gedung KPU, Bank hingga Bawaslu

Tak terima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada, aksi anarkis terjadi di Yalimo Papua. Massa anarkis di Yalimo Papua melakukan pemb

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Massa anarkis di Yalimo Papua membakar delapan gedung pemerintahan, diduga juga memutus jembatan kayu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tak terima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada, aksi anarkis terjadi di Yalimo Papua.

Massa anarkis di Yalimo Papua melakukan pembakaran delapan gedung pemerintahan dan kios masyarakat.

Tak hanya itu, massa juga diduga memutus jembatan kayu yang berada di ruas jalan Elelim-Wamena.

Akibatnya, akses transportasi darat dari Kabupaten Jayawijaya ke Yalimo pun terputus.

Sejumlah gedung pemerintah terbakar, yakni Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa anarkis di Yalimo Papua membakar delapan gedung pemerintahan, diduga juga memutus jembatan kayu.
Massa anarkis di Yalimo Papua membakar delapan gedung pemerintahan, diduga juga memutus jembatan kayu. (Istimewa)

Diketahui, aksi massa di Distrik Elelim tersebut merupakan buntut dari putusan MK yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon kepala daerah Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, Selasa (29/6/2021).

"Jembatan juga katanya putus, tetapi kita mau kontak ke atas (Yalimo) susah," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/6/2021).

Atas insiden ini, Fakhiri mengaku sudah memanggil Erdi Dabi pada Selasa malam untuk menenangkan massanya.

"Situasi di Elelim kondusif, Erdi Dabi sudah tenangkan massanya," kata Fakhiri.

Seperti diketahui, Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Baca juga: Kementrian ESDM Buka CPNS 2021, Ini Berkas yang Harus Disiapkan dari Sekarang di sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Sekitar 120 Ribu Warga Jambi Nganggur Disnakertrans Sebut Cukup Terbantu Kartu Prakerja

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved