Tak terima Putusan MK Terkait Pilkada, Massa di Papua Bakar Gedung KPU, Bank hingga Bawaslu

Tak terima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada, aksi anarkis terjadi di Yalimo Papua. Massa anarkis di Yalimo Papua melakukan pemb

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Massa anarkis di Yalimo Papua membakar delapan gedung pemerintahan, diduga juga memutus jembatan kayu. 

Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Baca juga: CATAT Nilai SKD CPNS 2019 tak Bisa Digunakan Di CPNS 2021, Peserta Harus Memulai dari Awal

Baca juga: Materi Soal SKD Tes CPNS 2021 TWK TIU TKP Yang Harus Dipahami Peserta

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu ia masih menjabat Wakil Bupati Yalimo.

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak aadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas ditempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

Sumber: Kompas.com

Baca juga: Ketentuan SKD CPNS 2021, Jika Ingin Lulus Harus Memenuhi Persyaratan Ini

Baca juga: Sebaran Pasien Meninggal Akibat Covid-19: Jambi: 4 orang, Jawa Barat 65 Orang, Jawa Tengah 180 Orang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved