Tak terima Putusan MK Terkait Pilkada, Massa di Papua Bakar Gedung KPU, Bank hingga Bawaslu
Tak terima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada, aksi anarkis terjadi di Yalimo Papua. Massa anarkis di Yalimo Papua melakukan pemb
TRIBUNJAMBI.COM - Tak terima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada, aksi anarkis terjadi di Yalimo Papua.
Massa anarkis di Yalimo Papua melakukan pembakaran delapan gedung pemerintahan dan kios masyarakat.
Tak hanya itu, massa juga diduga memutus jembatan kayu yang berada di ruas jalan Elelim-Wamena.
Akibatnya, akses transportasi darat dari Kabupaten Jayawijaya ke Yalimo pun terputus.
Sejumlah gedung pemerintah terbakar, yakni Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Diketahui, aksi massa di Distrik Elelim tersebut merupakan buntut dari putusan MK yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon kepala daerah Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, Selasa (29/6/2021).
"Jembatan juga katanya putus, tetapi kita mau kontak ke atas (Yalimo) susah," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/6/2021).
Atas insiden ini, Fakhiri mengaku sudah memanggil Erdi Dabi pada Selasa malam untuk menenangkan massanya.
"Situasi di Elelim kondusif, Erdi Dabi sudah tenangkan massanya," kata Fakhiri.
Seperti diketahui, Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Baca juga: Kementrian ESDM Buka CPNS 2021, Ini Berkas yang Harus Disiapkan dari Sekarang di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Sekitar 120 Ribu Warga Jambi Nganggur Disnakertrans Sebut Cukup Terbantu Kartu Prakerja
Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.
Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.
Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.
Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Baca juga: CATAT Nilai SKD CPNS 2019 tak Bisa Digunakan Di CPNS 2021, Peserta Harus Memulai dari Awal
Baca juga: Materi Soal SKD Tes CPNS 2021 TWK TIU TKP Yang Harus Dipahami Peserta
Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu ia masih menjabat Wakil Bupati Yalimo.
Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak aadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.
Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas ditempat.
Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.
Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.
Sumber: Kompas.com
Baca juga: Ketentuan SKD CPNS 2021, Jika Ingin Lulus Harus Memenuhi Persyaratan Ini
Baca juga: Sebaran Pasien Meninggal Akibat Covid-19: Jambi: 4 orang, Jawa Barat 65 Orang, Jawa Tengah 180 Orang