CPNS 2021

Ketentuan SKD CPNS 2021, Jika Ingin Lulus Harus Memenuhi Persyaratan Ini

Untuk lulus CPNS 2021 tak mudah dan harus melalui tahapan mulai dari SKD hingga SKB.

Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/Samsul Bahri
Peserta tes SKD CPNS Kabupaten Muarojambi. 

TRIBUNJAMBI.COM -Untuk lulus CPNS 2021 tak mudah dan harus melalui tahapan mulai dari SKD hingga SKB.
Di SKD banyak peserta yang gugur karena kalah bersaing dengan peserta lainnya.

Sebelumnya pahami dulu mekanisme SKD dalam seleksi CPNS 2021.

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Berikut ketentuan SKD pada CPNS 2021:

- Menggunakan SKD dengan Sistem CAT dengan durasi 100 menit

- Bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas, durasi waktu 130 menit

- Bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum durasi waktu 100 menit

- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenugghi nilai ambang batas

- Pelamar yang mendapat nilai SKD pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penuntuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum dan tes wawasan kebangsaan.

Jika berdasarkan hal di atas nilai masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka pelamar diikutkan SKB.

Nantinya pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan Ketua Panselnas.

Pengolahan hasil integrasi nilai sebagai berikut:

- SKD sebesar 40 persen

- SKB sebesar 60 persen

Pelamar yang memiliki nilai sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved