Zona Merah Covid

Ini Aturan Resmi Mendagri Tentang Bekerja dan Belajar Mengajar di Zona Merah, WFH dan WFO Diterapkan

Berita Nasional - Kota Jambi dan 2 kabupaten lainnya di Provinsi Jambi masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Editor: Rahimin
Istimewa
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian - Ini Aturan Resmi Mendagri Tentang Bekerja dan Belajar Mengajar di Zona Merah, WFH dan WFO Diterapkan 

Di Inmendagri juga diatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan).

Daerah selain pada zona merah belajar mengajar sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan.

Tito Karnavian bilang, sinergi dan kolaborasi sebagai kunci keberhasilan PPKM berbasis mikro.

Menurutnya, PPKM Mikro tak dapat diimplementasikan secara sukses, bila tanpa didukung sinergi para pemangku kebijakan di Pusat dan Daerah dalam mengendalikan pandemi.

Apakah Puasa Nabi Daud Boleh Diputus, Ini Penjelasannya

Buronan Pembunuh Pencuri Karet Ditangkap Tim Macan Komering, Korban Dibacok dan Dibenamkan ke Rawa

Komplotan Pencuri di Padang Pariaman Gasak Batu Akik Senilai Rp 11 Miliar, Cuma Dijual Rp 280 Juta

"Ini memerlukan sinergi antara yang memiliki kewenangan di tingkat pusat, kewenangan nasional dengan kewenangan di tingkat daerah masing-masing, sinergi kolaborasi adalah menjadi kunci,” pungkasnya.(tribunnews.com/.Larasati Dyah Utami)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BERLAKU INSTRUKSI Resmi Mendagri Tito Karnavian Daerah Zona Merah, Aturan Bekerja -Belajar Mengajar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved