Zona Merah Covid

Ini Aturan Resmi Mendagri Tentang Bekerja dan Belajar Mengajar di Zona Merah, WFH dan WFO Diterapkan

Berita Nasional - Kota Jambi dan 2 kabupaten lainnya di Provinsi Jambi masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Editor: Rahimin
Istimewa
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian - Ini Aturan Resmi Mendagri Tentang Bekerja dan Belajar Mengajar di Zona Merah, WFH dan WFO Diterapkan 

Ini Aturan Resmi Mendagri Tentang Bekerja dan Belajar Mengajar di Zona Merah, WFH dan WFO Diterapkan

TRIBUNJAMBI.COM - Kota Jambi dan 2 kabupaten lainnya di Provinsi Jambi masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Pemerintah pusat sendiri mengeluarkan aturan terkait daerah-daraeh yang termasuk zona merah

Aturan tersebut terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Mendagri Tito Karnavian resmi menerbitkan instruksi Nomor 14 Tahun 2021 terkait PPKM Mikro pada Senin (21/6/2021).

Di mana, instruksi itu mengatur tentang aturan bekerja dan belajar mengajar di daerah yang masih berstatus zona merah.

Dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 berlaku 22 Juni 2021, menggantikan instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 yang diberlakukan pada 14 Juni 2021 lalu.

“PPKM Mikro tujuan utama untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan," kata Tito Karnavian saat rapat koordinasi soal monitoring pelaksanaan vaksinasi Covid-19 melalui Video Conference, Senin (21/6/2021) lalu.  

Instruksi mendagri menjelaskan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.

Inmendagri tersebut mengatu pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) berdasarkan zona.

Di mana, dareah selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%.

Untuk daerah yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.

WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta pengaturan waktu kerja secara bergantian.

Ssaat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing pemda.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved