Zona Merah Covid
Ini Aturan Resmi Mendagri Tentang Bekerja dan Belajar Mengajar di Zona Merah, WFH dan WFO Diterapkan
Berita Nasional - Kota Jambi dan 2 kabupaten lainnya di Provinsi Jambi masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Ini Aturan Resmi Mendagri Tentang Bekerja dan Belajar Mengajar di Zona Merah, WFH dan WFO Diterapkan
TRIBUNJAMBI.COM - Kota Jambi dan 2 kabupaten lainnya di Provinsi Jambi masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Pemerintah pusat sendiri mengeluarkan aturan terkait daerah-daraeh yang termasuk zona merah.
Aturan tersebut terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
Mendagri Tito Karnavian resmi menerbitkan instruksi Nomor 14 Tahun 2021 terkait PPKM Mikro pada Senin (21/6/2021).
Di mana, instruksi itu mengatur tentang aturan bekerja dan belajar mengajar di daerah yang masih berstatus zona merah.
Dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 berlaku 22 Juni 2021, menggantikan instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 yang diberlakukan pada 14 Juni 2021 lalu.
“PPKM Mikro tujuan utama untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan," kata Tito Karnavian saat rapat koordinasi soal monitoring pelaksanaan vaksinasi Covid-19 melalui Video Conference, Senin (21/6/2021) lalu.
Instruksi mendagri menjelaskan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.
Inmendagri tersebut mengatu pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) berdasarkan zona.
Di mana, dareah selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%.
Untuk daerah yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.
WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta pengaturan waktu kerja secara bergantian.
Ssaat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing pemda.
Di Inmendagri juga diatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan).
Daerah selain pada zona merah belajar mengajar sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan.
Tito Karnavian bilang, sinergi dan kolaborasi sebagai kunci keberhasilan PPKM berbasis mikro.
Menurutnya, PPKM Mikro tak dapat diimplementasikan secara sukses, bila tanpa didukung sinergi para pemangku kebijakan di Pusat dan Daerah dalam mengendalikan pandemi.
• Apakah Puasa Nabi Daud Boleh Diputus, Ini Penjelasannya
• Buronan Pembunuh Pencuri Karet Ditangkap Tim Macan Komering, Korban Dibacok dan Dibenamkan ke Rawa
• Komplotan Pencuri di Padang Pariaman Gasak Batu Akik Senilai Rp 11 Miliar, Cuma Dijual Rp 280 Juta
"Ini memerlukan sinergi antara yang memiliki kewenangan di tingkat pusat, kewenangan nasional dengan kewenangan di tingkat daerah masing-masing, sinergi kolaborasi adalah menjadi kunci,” pungkasnya.(tribunnews.com/.Larasati Dyah Utami)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BERLAKU INSTRUKSI Resmi Mendagri Tito Karnavian Daerah Zona Merah, Aturan Bekerja -Belajar Mengajar