Berita Jambi

Puluhan Calon Jamaah Haji Provinsi Jambi Yang Baru Menarik Biaya Pelunasan Ibadah Haji

Sejauh ini belum ada penambahan calon jamaah haji (CJH) Provinsi Jambi yang menarik pelunasan biaya perjalanan ibadah haji

Penulis: Zulkipli | Editor: Rahimin
tribunjambi/zulkifli
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Provinsi Jambi Abdullah Saman. Puluhan Calon Jamaah Haji Provinsi Jambi Yang Baru Menarik Biaya Pelunasan Ibadah Haji 

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT 

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama. 

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelasnya

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah Ajak Masyarakat Tak Bakar Lahan

Bupati Sukandar Akui Banyak BUMDes di Tebo Mati Suri, Kepala Desa Sudah Banyak Diingatkan

VIDEO Profil PM Israel Baru Naftali Bennett: Teroris Palestina Harus Dibunuh

Bipih yang boleh ditarik oleh calon jamaah adalah biaya pelunasan saja, sementara setoran pokok tidak bisa ditarik. Jika jamaah manarik setoran pokok maka dianggap membatalkan renacana keberangkatannya ke Tanah Suci.(tribun jambi/zulkipli)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved