Berita Jambi
Puluhan Calon Jamaah Haji Provinsi Jambi Yang Baru Menarik Biaya Pelunasan Ibadah Haji
Sejauh ini belum ada penambahan calon jamaah haji (CJH) Provinsi Jambi yang menarik pelunasan biaya perjalanan ibadah haji
Penulis: Zulkipli | Editor: Rahimin
Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelasnya
• Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah Ajak Masyarakat Tak Bakar Lahan
• Bupati Sukandar Akui Banyak BUMDes di Tebo Mati Suri, Kepala Desa Sudah Banyak Diingatkan
• VIDEO Profil PM Israel Baru Naftali Bennett: Teroris Palestina Harus Dibunuh
Bipih yang boleh ditarik oleh calon jamaah adalah biaya pelunasan saja, sementara setoran pokok tidak bisa ditarik. Jika jamaah manarik setoran pokok maka dianggap membatalkan renacana keberangkatannya ke Tanah Suci.(tribun jambi/zulkipli)