Berita Jambi
Puluhan Calon Jamaah Haji Provinsi Jambi Yang Baru Menarik Biaya Pelunasan Ibadah Haji
Sejauh ini belum ada penambahan calon jamaah haji (CJH) Provinsi Jambi yang menarik pelunasan biaya perjalanan ibadah haji
Penulis: Zulkipli | Editor: Rahimin
Puluhan Calon Jamaah Haji Provinsi Jambi Yang Baru Menarik Biaya Pelunasan Ibadah Haji
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pekanpasca diumumkan batal diberangkatkan ibadah haji 2021, sejauh ini belum ada penambahan calon jamaah haji (CJH) Provinsi Jambi yang menarik pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH).
"Sampai kemarin setahu saya belum ada satu orangpun yang kembali mengambil pelunasan biaya hajinya," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Provinsi Jambi Abdullah Saman.
Sejak awal pembatalan pemberangkatan pada tahun 2020 lalu baru ada 29 orang CJH Provinsi Jambi yang menarik pelunasan Bpih nya, dari 2.878 CJH yang telah melakukan pelunasan.
Sebelumnya Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Muhammad bilang, calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.
Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelasnya
• Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah Ajak Masyarakat Tak Bakar Lahan
• Bupati Sukandar Akui Banyak BUMDes di Tebo Mati Suri, Kepala Desa Sudah Banyak Diingatkan
• VIDEO Profil PM Israel Baru Naftali Bennett: Teroris Palestina Harus Dibunuh
Bipih yang boleh ditarik oleh calon jamaah adalah biaya pelunasan saja, sementara setoran pokok tidak bisa ditarik. Jika jamaah manarik setoran pokok maka dianggap membatalkan renacana keberangkatannya ke Tanah Suci.(tribun jambi/zulkipli)