Berita Tebo

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah Ajak Masyarakat Tak Bakar Lahan

Upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan atau lahan (Karhutla) terus dilakukan banyak pihak.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
tribunjambi/hendro herlambang
Bhabinkamtibmas Bripka Andi Gristian mengajak agar bersama sama menjaga lingkungan dari bahaya dan dampak Karhutla, dan sanksi pidana bagi pembakar hutan atau lahan. 

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah Ajak Masyarakat Tak Bakar Lahan

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan atau lahan (Karhutla) terus dilakukan banyak pihak.

Salah satunya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah.

Upaya ini dimulai dengan memberikan imbauan serta sosialisasikan stop Karhutla di Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Bripka Andi Gristian mengajak agar bersama sama menjaga lingkungan dari bahaya dan dampak Karhutla, dan sanksi pidana bagi pembakar hutan atau lahan.

"Kita sambangi warga desa dan menyampaikan imbauan terkait larangan karhutla. Pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya," kata Bripka Andi.

Sementara Kasium Polsek Tebo Tengah, Aipda Empep Setyabudi mengingatkan masyarakat ada sanksi pidana jika terbukti membakar lahan. 

"Jangan berani membuka lahan dengan cara membakar, karena hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran. Para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar berdasarkan UU no. 32 tahun 2009 pasal 108," pungkasnya.(Tribunjambi/hendrosandi) 

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved