Berita Jambi

Puluhan Calon Jamaah Haji Provinsi Jambi Yang Baru Menarik Biaya Pelunasan Ibadah Haji

Sejauh ini belum ada penambahan calon jamaah haji (CJH) Provinsi Jambi yang menarik pelunasan biaya perjalanan ibadah haji

Penulis: Zulkipli | Editor: Rahimin
tribunjambi/zulkifli
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Provinsi Jambi Abdullah Saman. Puluhan Calon Jamaah Haji Provinsi Jambi Yang Baru Menarik Biaya Pelunasan Ibadah Haji 

Puluhan Calon Jamaah Haji Provinsi Jambi Yang Baru Menarik Biaya Pelunasan Ibadah Haji 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pekanpasca diumumkan batal diberangkatkan ibadah haji 2021, sejauh ini belum ada penambahan calon jamaah haji (CJH) Provinsi Jambi yang menarik pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH).

"Sampai kemarin setahu saya belum ada satu orangpun yang kembali mengambil pelunasan biaya hajinya," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Provinsi Jambi Abdullah Saman.

Sejak awal pembatalan pemberangkatan pada tahun 2020 lalu baru ada 29 orang CJH Provinsi Jambi yang menarik pelunasan Bpih nya, dari 2.878 CJH yang telah melakukan pelunasan.

Sebelumnya Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Muhammad bilang, calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.

Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut: 

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan

d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved