Berita Kota Jambi

Polda Jambi Ungkap Sistem Ilegal Logging, Pelaku Tinggal Berminggu-minggu di Hutan Diupah Rp800 Ribu

Tidak hanya itu, sebanyak 41 personel gabungan, disiagakan untuk melakukan patroli rutin

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Aryo Tondang
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat press rilis kasus Illegal Logging 

"Untuk kayu yang kita amankan ada 5 kubik, mulai dari kayu Rimba Campuran, dan Meranti," bilangnya.

Sigit menjelaskan, aktifitas Ilegal Loging, merupakan faktor utama penyebab kebakaran hutan dan lahan.

Sehingga, sejak awal Tahun 2021, Polda Jambi, bersama Stakeholders (pemangku kepentingan), menggelar patroli skala besar, pencegahan Karhutla, termasuk diantaranya penindakan pelaku Ilegal Loging.

Tidak hanya itu, sebanyak 41 personel gabungan, disiagakan untuk melakukan patroli rutin, di pos terpadu karhutla, yang didirikan Satgas Karhutla Provinsi Jambi.

Hal serupa juga turut diungkapkan oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, saat ini, Pos di perbatasan Jambi-Sumatera Selatan telah diaktifkan.

Ia juga mengapresiasi tim gabungan, yang berhasil meringkus pelaku Ilegal Loging tersebut.

"Memang manusia menjadi penyebab utama terjadinya Karhutla, ya khususnya aktifitas Ilelgal Loging ini, jadi kita harus tindak semua ini," kata Ardiyanto.

Baca juga: Wisata Kekinian Jambi, Nikmati Sensasi Melihat Fosil Hingga Rafting di Geopark Merangin

Baca juga: Nonton Drama Korea Racket Boys Sub Indo Episode 3: Hae Kang Mengajak Se Yun Makan Bersama

Baca juga: Sayuran yang Membantu Menurunkan Asam Urat Tinggi - Kentang, Brokoli, Seledri, Tomat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved