Berita Kota Jambi

Polda Jambi Ungkap Sistem Ilegal Logging, Pelaku Tinggal Berminggu-minggu di Hutan Diupah Rp800 Ribu

Tidak hanya itu, sebanyak 41 personel gabungan, disiagakan untuk melakukan patroli rutin

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Aryo Tondang
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat press rilis kasus Illegal Logging 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono ungkap cara para tersangka hingga pemodal  Ilegal Loging di kawasan Hutan, di wilayah Jambi.

Kata Sigit, hasil keterangan sementara tiga tersangka, yakni Latif (42), Madin (25) dan Lin (27) yang ditangkap di kawasan hutan, di wilayah Konsesi HPH, PT PDIW, Petaling, Sungai Gelam, Muaro Jambi, Rabu 2 Juni 2021 lalu, mereka masuk hutan dengan menggunakan perahu kecil, atau ketek.

Kemudian, para pelaku kemudian mendirikan pondok untuk menginap, dan tinggal di dalam hutan hingga berminggu-minggu, dengan mengandalkan stok makanan dan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasi penebangan kayu, menggunakan mesin senso yang telah mereka bawa dari luar.

"Untuk yang tiga tersangka kita amankan, baru 10 hari di dalam hutan. Dan berhasil kita tangkap," kata Sigit, Senin (7/6/2021) sore.

Sigit melanjutkan, tiga tersangka tersebut merupakan hanya penebang, mereka dikendalikan oleh  seorang pemodal.

Pemodal sendiri berperan untuk mendistribusikan hasil hutan ke pembeli atau penampung, yang berada di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan.

Pengakuan tiga tersangka, kata Sigit, setiap 1 kubiknya, pelaku diupah hanya Rp 800 ribu.

"Sistemnya, tiga orang ini pelaku penebangan di hutan, dan mereka di kontrol oleh pemodal, mulai dari mencari pasar hingga upah per kubiknya," kata Sigit.

"Saat ini, kita sedang berupaya mengejar pemodalnya," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang warga Desa Sama Rasa, Sungai Gelam, Muaro Jambi, pelaku Ilegal Loging, diringkus tim gabungan TNI-Polri, Gakkum LHK, Dinas Kehutanan, Rabu (2/6/2021) lalu.

Ketiganya, yakni, Latif (42), Madin (25) dan Iin (27) ditangkap ditengah hutan di wilayah Konsesi HPH, PT PDIW, Petaling, Sungai Gelam, Muaro Jambi.

Sigit mengungkapkan, ketiganya memang mengandalkan aktifitas Ilegal Driling, sebagi penghasilan utama sehari-hari.

Penyidikan sementara, katanya, para pelaku sudah berulangkali menjalankan kegiatan yang melanggar hukum tersebut.

"Ini untuk pertama kali mereka ditangkap, namun, sebelumnya mereka sudah sering melakukan kegiatan ini," kata Sigit.

Dari ketiga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa, satu unit mesin pemotong kayu.

"Untuk kayu yang kita amankan ada 5 kubik, mulai dari kayu Rimba Campuran, dan Meranti," bilangnya.

Sigit menjelaskan, aktifitas Ilegal Loging, merupakan faktor utama penyebab kebakaran hutan dan lahan.

Sehingga, sejak awal Tahun 2021, Polda Jambi, bersama Stakeholders (pemangku kepentingan), menggelar patroli skala besar, pencegahan Karhutla, termasuk diantaranya penindakan pelaku Ilegal Loging.

Tidak hanya itu, sebanyak 41 personel gabungan, disiagakan untuk melakukan patroli rutin, di pos terpadu karhutla, yang didirikan Satgas Karhutla Provinsi Jambi.

Hal serupa juga turut diungkapkan oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, saat ini, Pos di perbatasan Jambi-Sumatera Selatan telah diaktifkan.

Ia juga mengapresiasi tim gabungan, yang berhasil meringkus pelaku Ilegal Loging tersebut.

"Memang manusia menjadi penyebab utama terjadinya Karhutla, ya khususnya aktifitas Ilelgal Loging ini, jadi kita harus tindak semua ini," kata Ardiyanto.

Baca juga: Wisata Kekinian Jambi, Nikmati Sensasi Melihat Fosil Hingga Rafting di Geopark Merangin

Baca juga: Nonton Drama Korea Racket Boys Sub Indo Episode 3: Hae Kang Mengajak Se Yun Makan Bersama

Baca juga: Sayuran yang Membantu Menurunkan Asam Urat Tinggi - Kentang, Brokoli, Seledri, Tomat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved