Berita Merangin

8 Pria dan 2 Wanita Diamankan Satresnarkoba Polres Merangin, Ada Yang Residivis Kembali Ditangkap

8 pria dan 2 wanita diamankan Satresnarkoba Polres Merangin atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 12,64 gram.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
tribunjambi/darwin sijabat
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan dalam press rilis nya menyampaikan 10 orang diamankan tersebut dalam kurun waktu satu bulan terakhir.  

Terkait keterlibatan dengan lainnya dan kelompok, Kapolres mengatakan sedang mendalami dan melakukan penyelidikan.

Sementara, asal barang haram itu didapatkan, AKBP Irwan juga mengatakan dalam penyelidikan. Sebab Kabupaten Merangin merupakan perlintasan, sehingga diperlukan penyelidikan.

Pertama Kali Buka Mie Kangkung di Asparagus ini Langsung Rame, Yuk Intip Strategi Pemasarannya

BREAKING NEWS Saat Razia Rutin, Petugas Lapas Tebo Dapati Atribut Lengkap TNI Milik Warga Binaan

Cara Klaim Biaya Haji yang Sudah Disetorkan, Tahun 2021 Indonesia Tak Berangkatkan Haji

Kepada mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved