Berita Merangin

8 Pria dan 2 Wanita Diamankan Satresnarkoba Polres Merangin, Ada Yang Residivis Kembali Ditangkap

8 pria dan 2 wanita diamankan Satresnarkoba Polres Merangin atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 12,64 gram.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
tribunjambi/darwin sijabat
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan dalam press rilis nya menyampaikan 10 orang diamankan tersebut dalam kurun waktu satu bulan terakhir.  

8 Pria dan 2 Wanita Diamankan Satresnarkoba Polres Merangin, Ada Yang Residivis Kembali Ditangkap

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - 8 pria dan 2 wanita diamankan Satresnarkoba Polres Merangin atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 12,64 gram.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan dalam press rilis nya menyampaikan 10 orang diamankan tersebut dalam kurun waktu satu bulan terakhir. 

"10 orang kita amankan, dua diantaranya perempuan selama satu bulan terakhir dari lima laporan polisi," tutur Kapolres. 

Pertama, pada April lalu Satresnarkoba mengatakan Heru Sulistiyono (28) warga Kecamatan Margo Tabir, dan Andre Muslimin (37) warga Kecamatan Pelepat Ilir, KabupatenBungo. 

"Barang Bukti yang diamankan berupa empat paket Narkotika jenis Sabu seberat 8,75 gram," katanya.

Kemudian, dari pengembangan kedua yang diamankan itu juga mengamankan Miswanto (45) warga Kecamatan Margo Tabir.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram.

Lanjut Kapolres, tersangka yang diamankan selanjutnya yaitu Pujianto (42), Zakaria (38), Maya Lustiana (39), Intan Ayu Rahmawati (27), Feri Ardianto (24).

"Kelima orang itu diamankan di tengah kebun sawit yang berada di Dusun Rantau Palembang, Kecamatan Tabir Ilir," ungkapnya.

Kemudian,yang diamankan yakni Afrizal (27), warga Kecamatan Tabir, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.17 gram.

Dari Kecamatan Tabir itu Satresnarkoba juga mengamankan Rifa'i (39) dengan barang bukti sabu sebesar 1.37 gram.

Sehingga, dari 10 orang yang diamankan itu Satresnarkoba menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 12,64 gram.

Kapolres mengungkapkan, setiap tersangka yang memiliki sabu tersebut digunakan sendiri dan diperjualbelikan. Sedangkan satu diantaranya yakni Pujianto merupakan residivis. 

"Rata rata semua sebagai pemakai, ada dari residivis dan ada yang baru," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved