Berita Merangin

8 Pria dan 2 Wanita Diamankan Satresnarkoba Polres Merangin, Ada Yang Residivis Kembali Ditangkap

8 pria dan 2 wanita diamankan Satresnarkoba Polres Merangin atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 12,64 gram.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
tribunjambi/darwin sijabat
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan dalam press rilis nya menyampaikan 10 orang diamankan tersebut dalam kurun waktu satu bulan terakhir.  

8 Pria dan 2 Wanita Diamankan Satresnarkoba Polres Merangin, Ada Yang Residivis Kembali Ditangkap

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - 8 pria dan 2 wanita diamankan Satresnarkoba Polres Merangin atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 12,64 gram.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan dalam press rilis nya menyampaikan 10 orang diamankan tersebut dalam kurun waktu satu bulan terakhir. 

"10 orang kita amankan, dua diantaranya perempuan selama satu bulan terakhir dari lima laporan polisi," tutur Kapolres. 

Pertama, pada April lalu Satresnarkoba mengatakan Heru Sulistiyono (28) warga Kecamatan Margo Tabir, dan Andre Muslimin (37) warga Kecamatan Pelepat Ilir, KabupatenBungo. 

"Barang Bukti yang diamankan berupa empat paket Narkotika jenis Sabu seberat 8,75 gram," katanya.

Kemudian, dari pengembangan kedua yang diamankan itu juga mengamankan Miswanto (45) warga Kecamatan Margo Tabir.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram.

Lanjut Kapolres, tersangka yang diamankan selanjutnya yaitu Pujianto (42), Zakaria (38), Maya Lustiana (39), Intan Ayu Rahmawati (27), Feri Ardianto (24).

"Kelima orang itu diamankan di tengah kebun sawit yang berada di Dusun Rantau Palembang, Kecamatan Tabir Ilir," ungkapnya.

Kemudian,yang diamankan yakni Afrizal (27), warga Kecamatan Tabir, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.17 gram.

Dari Kecamatan Tabir itu Satresnarkoba juga mengamankan Rifa'i (39) dengan barang bukti sabu sebesar 1.37 gram.

Sehingga, dari 10 orang yang diamankan itu Satresnarkoba menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 12,64 gram.

Kapolres mengungkapkan, setiap tersangka yang memiliki sabu tersebut digunakan sendiri dan diperjualbelikan. Sedangkan satu diantaranya yakni Pujianto merupakan residivis. 

"Rata rata semua sebagai pemakai, ada dari residivis dan ada yang baru," ujarnya. 

Terkait keterlibatan dengan lainnya dan kelompok, Kapolres mengatakan sedang mendalami dan melakukan penyelidikan.

Sementara, asal barang haram itu didapatkan, AKBP Irwan juga mengatakan dalam penyelidikan. Sebab Kabupaten Merangin merupakan perlintasan, sehingga diperlukan penyelidikan.

Pertama Kali Buka Mie Kangkung di Asparagus ini Langsung Rame, Yuk Intip Strategi Pemasarannya

BREAKING NEWS Saat Razia Rutin, Petugas Lapas Tebo Dapati Atribut Lengkap TNI Milik Warga Binaan

Cara Klaim Biaya Haji yang Sudah Disetorkan, Tahun 2021 Indonesia Tak Berangkatkan Haji

Kepada mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved