Cara Klaim Biaya Haji yang Sudah Disetorkan, Tahun 2021 Indonesia Tak Berangkatkan Haji

jemaah haji juga diberikan pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Berikut cara klaim atau pengembalian dana calon jemaah haji,

Editor: Suci Rahayu PK
Sumber foto: AP/STR
Pemerintah Indonesia Umumkan Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021 

TRIBUNJAMBI.COM - Indonesia resmi tak memberangkatkan jemaah haji tahun 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan pemerintah membertimbangkan keselamatan jamaah karena diketahui pandemi Covid-19 masih melanda dunia.

Selain itu Menag juga mengeluarkan keputusan terkiat yang tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” ujar Yaqut Cholil, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: 426 Penerima PKH Baru Awal Juni Segera Menerima Kartu KKS

Baca juga: Cara Membuat Aglonema Rimbun Tanpa Modal dengan Air Cucian Beras

Sepanjang kuota tersedia, bagi jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahap kesatu dan kedua untuk penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun berikutnya.

Selain itu, jemaah haji juga diberikan pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Berikut cara klaim atau pengembalian dana calon jemaah haji, seperti dirangkum dari Kompas.com.

Jemaah haji reguler

Merujuk KMA Nomor 660 Tahun 2021, prosedur pengembalian setoran pelunasan jemaah haji reguler sebagai berikut.

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:

Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS)
Bipih Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
Fotokopi KTP dan memperlihat aslinya
Nomor telepon yang bisa dihubung.

2. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji.

3. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

4. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaan haji pada aplikasi Siskohat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved