Rizieq Shihab Tak Terima Divonis 8 Bulan Penjara, Kasus Kerumunan di Petamburan Kembali Lanjut

Rizieq Shihab memilih mengajukan banding usai divonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor: Teguh Suprayitno
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Rizieq Shihab atas vonis kasus kerumunan di Petamburan. 

Rizieq Shihab Tak Terima Divonis 8 Bulan Penjara, Kasus Kerumunan di Petamburan Kembali Lanjut

TRIBUNJAMBI.COM - Rizieq Shihab memilih mengajukan banding usai divonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

"Sudah (mengajukan banding). Kemarin sudah. Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kami nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan," ujar Aziz di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Akan tetapi, tim kuasa hukum Rizieq tidak mengajukan banding atas vonis dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Alasannya nebis in idem. Kejadian di Megamendung dan Petamburan selisih satu hari," kata Aziz.

Baca juga: Siapa Habib Husin Shihab Ini? Kritikannya Keras Mirip Habib Rizieq, Kini Sindir Ustadz Adi Hidayat

Baca juga: Rencana Menhan Beli Alutsista Rp 1.750 Triliun Bocor, DPR Minta Prabowo Jelaskan

 

Baca juga: PDIP Tak Tinggal Diam Risma Dicaci Maki Amon Jobo, Bupati Alor Kini Dalam Masalah

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq Shihab dalam kasus Petamburan dan Megamendung.

Hal ini dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

"Pada Jumat (28/5/2021), jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin lalu.

Perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya. (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Perkara nomor 222 adalah kasus kerumunan Petamburan dengan lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sementara itu, perkara nomor 226 adalah kasus Megamendung dengan terdakwa Rizieq.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved