Rizieq Shihab Tak Terima Divonis 8 Bulan Penjara, Kasus Kerumunan di Petamburan Kembali Lanjut

Rizieq Shihab memilih mengajukan banding usai divonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor: Teguh Suprayitno
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Rizieq Shihab atas vonis kasus kerumunan di Petamburan. 

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Sementara dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq. Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.

Vonis Rizieq itu juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved