Kode Khusus Prostitusi Online yang Dipakai Siswi SMA bahkan Siswi SMP untuk Kelabuhi Polisi

Tak hanya usia yang masih sangat muda tarif pun dipasang sangat murah untuk sekali kencan.  Kasus ini pun berhasil

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa
ILUSTRASI Prostitusi online 

Saat ada pelanggan yang tertarik, para reseller ABG kemudian menggiring pelanggan untuk berkomunikasi lewat inbox di FB. 

Di situlah wanita-wanita ABG ditawarkan tersangka ke lelaki hidung belang. Jika tertarik, komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.

Tersangka kemudian mengirim list harga.

Sekali kencan ada yang bertarif Rp250 ribu hingga Rp600 ribu.

Varian harga tersebut dimasukkan paket yang diberi nama "Nobita, Doraemon dan Shizuka"

Nama paket tersebut tergantung pada shift yang disewakan. 

Selain tarif jasa 'mantab-mantab' itu, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp50 ribu per lima jam. 

"Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik indekos," imbuh Slamet. 

Akibat perbuatannya, tersangka Om Kos kini ditahan di Markas Polda Jatim. 

Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Baca juga: Ashanty Dituding Dapat Endorse Demi Nginap di Burj Al Arab Rp 300 Juta per Malam: Semua Bayar!

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved