Kode Khusus Prostitusi Online yang Dipakai Siswi SMA bahkan Siswi SMP untuk Kelabuhi Polisi

Tak hanya usia yang masih sangat muda tarif pun dipasang sangat murah untuk sekali kencan.  Kasus ini pun berhasil

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa
ILUSTRASI Prostitusi online 

TRIBUNJAMBI.COM - Motif kasus prostitusi beragam caranya untuk mengelabuhi pihak berwajib, bahkan menggunakan kode-kode yang aneh.

Bahkan kasus prostitusi melibatkan siswi SMP dan SMA. 

Tak hanya usia yang masih sangat muda tarif pun dipasang sangat murah untuk sekali kencan. 

Kasus ini pun berhasil diungkap Polda Jatim. 

Uniknya, pelaku prostitusi juga membuat kode baru untuk memudahkan pria hidung belang menyalurkan hasrat seksualnya.

Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Jatim menangkap tersangka OS alias Om Kos. Pria 38 tahun ini sediakan 36 wanita di bawah umur di kosnya sendiri di kecamatan Kranggan, Mojokerto. 

Tersangka Om Kos ini merekrut enam korban yang masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk pemasaran atau reseller. 

Ia menawarkan jasa plus-plus itu melalui Facebook.

Lalu, resellernya membuat akun Facebook palsu dan kemudian bergabung di grup FB "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" dan "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan".

Nah dari situlah tim Subdit Siber melakukan penelusuran dan akhirnya tersangka ditangkap pada Jumat 29 Januari 2021 kemarin. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual puluhan ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam.

Baca juga: Dul Jaelani Akui Bersyukur Bisa Jadi Anak Maia Estianty dan Ahmad Dhani: Walau Tidak Sempurna

Baca juga: Jadi Tontonan Warga, Dua Sejoli Tak Sadar Jendela Kamar Hotel Terbuka Saat Lagi Berhubungan

"Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021). 

Ironisnya, reseller tersebut ditugasi oleh tersangka merekrut wanita ABG untuk dijajakan ke lelaki hidung belang. 

Rata-rata wanita yang dijajakan adalah pelajar tingkat SMP dan SMA.

Informasi sewa kamar indekos itu hanya kedok. 

Saat ada pelanggan yang tertarik, para reseller ABG kemudian menggiring pelanggan untuk berkomunikasi lewat inbox di FB. 

Di situlah wanita-wanita ABG ditawarkan tersangka ke lelaki hidung belang. Jika tertarik, komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.

Tersangka kemudian mengirim list harga.

Sekali kencan ada yang bertarif Rp250 ribu hingga Rp600 ribu.

Varian harga tersebut dimasukkan paket yang diberi nama "Nobita, Doraemon dan Shizuka"

Nama paket tersebut tergantung pada shift yang disewakan. 

Selain tarif jasa 'mantab-mantab' itu, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp50 ribu per lima jam. 

"Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik indekos," imbuh Slamet. 

Akibat perbuatannya, tersangka Om Kos kini ditahan di Markas Polda Jatim. 

Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Baca juga: Ashanty Dituding Dapat Endorse Demi Nginap di Burj Al Arab Rp 300 Juta per Malam: Semua Bayar!

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved