Kode Khusus Prostitusi Online yang Dipakai Siswi SMA bahkan Siswi SMP untuk Kelabuhi Polisi

Tak hanya usia yang masih sangat muda tarif pun dipasang sangat murah untuk sekali kencan.  Kasus ini pun berhasil

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa
ILUSTRASI Prostitusi online 

TRIBUNJAMBI.COM - Motif kasus prostitusi beragam caranya untuk mengelabuhi pihak berwajib, bahkan menggunakan kode-kode yang aneh.

Bahkan kasus prostitusi melibatkan siswi SMP dan SMA. 

Tak hanya usia yang masih sangat muda tarif pun dipasang sangat murah untuk sekali kencan. 

Kasus ini pun berhasil diungkap Polda Jatim. 

Uniknya, pelaku prostitusi juga membuat kode baru untuk memudahkan pria hidung belang menyalurkan hasrat seksualnya.

Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Jatim menangkap tersangka OS alias Om Kos. Pria 38 tahun ini sediakan 36 wanita di bawah umur di kosnya sendiri di kecamatan Kranggan, Mojokerto. 

Tersangka Om Kos ini merekrut enam korban yang masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk pemasaran atau reseller. 

Ia menawarkan jasa plus-plus itu melalui Facebook.

Lalu, resellernya membuat akun Facebook palsu dan kemudian bergabung di grup FB "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" dan "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan".

Nah dari situlah tim Subdit Siber melakukan penelusuran dan akhirnya tersangka ditangkap pada Jumat 29 Januari 2021 kemarin. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual puluhan ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam.

Baca juga: Dul Jaelani Akui Bersyukur Bisa Jadi Anak Maia Estianty dan Ahmad Dhani: Walau Tidak Sempurna

Baca juga: Jadi Tontonan Warga, Dua Sejoli Tak Sadar Jendela Kamar Hotel Terbuka Saat Lagi Berhubungan

"Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021). 

Ironisnya, reseller tersebut ditugasi oleh tersangka merekrut wanita ABG untuk dijajakan ke lelaki hidung belang. 

Rata-rata wanita yang dijajakan adalah pelajar tingkat SMP dan SMA.

Informasi sewa kamar indekos itu hanya kedok. 

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved