Magang Pemerintah

Berapa Gaji Karyawan Magang Berbayar Ala Pemerintah? Siapkan Hingga 100 Ribu Lowongan

Magang tersebut dengan jaminan insentif setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi pesertanya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
Ilustrasi karyawati magang 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah secara resmi meluncurkan program magang berbayar skala nasional.

Magang tersebut dengan jaminan insentif setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi pesertanya. 

Program ini ditargetkan mampu menyerap hingga 100.000 lulusan baru perguruan tinggi (fresh graduate) untuk mengatasi tingginya angka pengangguran terdidik di Indonesia.

Lantas yang menjadi pertanyaan adalah, berapa gaji yang dibayarkan ke peserta magang?

Kompensasi yang diterima oleh peserta magang akan mengikuti besaran upah minimum di wilayah mereka ditempatkan.

Bahkan seluruh biaya insentif ini ditanggung penuh oleh negara melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebagai contoh, insentif gaji untuk peserta yang ditempatkan di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp5,39 juta per bulan, sesuai dengan UMP yang berlaku. 

Sementara itu, nominal rata-rata yang sering disebut berkisar Rp3,3 juta per bulan, setara dengan Upah Minimum (UMK) yang lebih rendah di beberapa daerah.

Baca juga: Pesan Menkeu Purbaya ke Lulusan S1: Nggak Usah Takut Cari Kerja, Siapkan 100 Ribu Lowongan Magang

Baca juga: Jokowi Dituding Bohong dan Bersandiwara Lagi, Eks BIN Ungkap Rekayasa Pertemuan dengan Baasyir

Baca juga: Kronologi Aksi Sadis Heryanto Habisi Karyawati Minimarket: Berawal dari Curhat, Rudapaksa, Rampok

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Kemnaker, Agung Nur Rohmad, menjelaskan skema gaji ini. 

"Iya (sesuai dengan UMP Jakarta). Kalau Bekasi UMK Bekasi. Kebetulan Jakarta semua sama pakai UMP," terang Agung, seraya menegaskan bahwa gaji akan mengikuti standar upah minimum di kantor cabang tempat peserta magang bekerja.

Selain gaji selama enam bulan masa magang, peserta juga akan menerima sertifikat magang dan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JKK dan JKM).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025.

Kuota 100.000 Lowongan Untuk Redam Pesimisme

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pesan menenangkan bagi para lulusan Sarjana (S1), meminta mereka tidak perlu takut kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Purbaya memastikan bahwa kuota lowongan akan terus ditambah.

“Nanti kalau 20 ribu habis, kita tambah 20 ribu lagi. Kurang lagi kita tambah 20 ribu lagi sampai 100 ribu. Jadi enggak usah takut teman-teman yang cari kerja yang S1 yang sekarang baru lulus,” kata Menkeu Purbaya, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Begal Magang di Mendalo Kicep Ditantang Bu Guru Berujung Dihajar Massa

Baca juga: Kontak Tembak Pecah di Lanny Jaya, Pentolan KKB Papua Tewas Tertembak, TNI Kuasai Markas OPM

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved