DAFTAR 9 KKB yang Masih Aktif Sebarkan Teror di Papua, Dua Kelompok Sudah Berhenti Karena Sudah Tua

Kabaintelkam Polri Komjen Paulus Waterpauw membeberkan identitas KKB Papua yang masih aktif melakukan teror di tanah berjuluk mutiara hitam tersebut.

Editor: Rohmayana
istimewa via Tribun Manado
Pasukan KKB Papua. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Hingga saat ini teror dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua masih terus terjadi.

TNI, guru dan polri sudah menjadi korban dari kejahatan KKB Papua.

Kabaintelkam Polri Komjen Paulus Waterpauw membeberkan identitas KKB Papua yang masih aktif melakukan teror di tanah berjuluk mutiara hitam tersebut.

Paulus mencatat sedikitnya 9 KKB Papua yang masih aktif.

Namun, ada pula kelompok-kelompok yang telah memutuskan tidak aktif melakukan aksi gangguan keamanan di Papua.

"Gerakan separatis saat ini masih terus menyebarkan gerakannya sendiri, dengan ingin kemerdekaan melalui kekerasan bersenjata," kata Paulus dalam diskusi daring, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Sudah Lama Diincar, Seorang Sopir Truk Ditangkap Polisi di Bungo

Kesembilan kelompok teroris yang masih aktif adalah kelompok Sabinus Walker, Undius Kogoya, dan Lewis Kogoya yang biasa aktif di daerah Intan Jaya Papua.

Kemudian, kelompok Goliat Tabuni, Lekagak Telenggen, Peni Murib, dan Ando Waker yang biasa melakukan teror di sekitar Puncak Papua.

Selanjutnya, kelompok Joni Botak yang biasa aktif di Mimika Papua, dan kelompok Egianus Kogoya yang biasa beroperasi di Nduga Papua.

Paulus menjelaskan, dua kelompok KKB Papua yang tak aktif adalah Mathias Wenda yang biasa beroperasi di Wutung, dan Puron Wonda dan Endem Wanimbo yang biasa beraksi di Lanny Jaya.

"Ada tokoh-tokoh tua, Mathias Wenda itu sudah tidak aktif."

"Puron Wonda dan Endem Wanimbo juga sudah tidak aktif," bebernya.

Baca juga: Wakapolda Jambi Pantau Situasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi 2020 di Tanjabbtim

Paulus menuturkan, kelompok di atas merupakan kelompok yang bertanggung jawab atas insiden kekerasan dan teror yang terjadi di Papua.

"Peningkatan unsur kekerasan dan teror yang tidak hanya ditujukkan kepada aparat."

"Tapi juga menyasar masyarakat sipil dan merusak fasilitas warga, masuk ke tahap brutal."

"Sehingga pemerintah menetapkan aksi sekelompok KKB sebagai aksi terorisme," paparnya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, setidaknya ada 9 kelompok teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang masih menjadi target operasi.

Total, anggotanya diperkirakan mencapai 150 orang.

"Saya menyampaikan kelompok mereka itu ada 7-9 kelompok."

"Namun yang kami petakan teridentifikasi kurang lebih 150 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Berbekal Ide Kreatif di Masa Pandemi, Rajasa Project Hadirkan Kemasan Custom di Kota Jambi

Ia menyampaikan, KKB tak terpusat di suatu titik persembunyian.

Lokasi persembunyian KKB tersebar di sejumlah daerah di Papua.

"Mereka dibagi 7 sampai 9 kelompok yang terpencar di berbagai daerah."

"Dipetakan oleh aparat keamanan baik TNI maupun Polri bahwa mereka sudah dapat diidentifikasi kelompok-kelompoknya. Termasuk pimpinan-pimpinannya," jelasnya.

Baca juga: Cara Merawat Anggrek di Pot, Berikan Pupuk Cair Setiap Musim Panas

Ahmad menyampaikan pihaknya juga telah memetakan kekuatan persenjataan di setiap masing-masing kelompok tersebut.

Namun, dia tak menampik memiliki sejumlah kendala.

Di antaranya, aparat TNI-Polri terhalang medan lokasi persembunyian pelaku yang berada di pegunungan hingga hutan.

Kelompok ini bersembunyi di medan yang luas untuk dapat menyembunyikan jejaknya.

"Tantangan dan kendala adalah medan daripada lokasi mereka bersembunyi adalah medan yang luas."

"Termasuk hutan yang lebat dan berbukit-bukit."

"ini merupakan tantangan bagi aparat TNI-Polri."

"Tapi posisi dari mereka TNI-Polri sudah bisa mulai memetakan dan terus melakukan pengejaran kelompok kriminal bersenjata tersebut," paparnya.

Baca juga: Nathalie Holscher Rasakan Tubuhnya Amburadul di Masa Kehamilan, Istri Sule Tak Bisa Rasakan Nasi

Dilabeli Teroris

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.

Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Sate Kulit Ajo Selalu Ramai, Porsinya Jumbo Sensasi Pedas Harga Murah, Incaran Anak Muda Kota Jambi

Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Tidak hanya KKB, kata Mahfud MD, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKKB termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."

"Maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Untuk itu, kata Mahfud MD, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait, untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum."

"Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," beber Mahfud MD. (Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved