Anak Anggota DPRD Akui Pernah Setubuhi Remaja SMP, Bantah Pacaran : Gak Pernah Ngucapin Rasa Sayang

Anak anggota DPRD bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), blak-blakan soal hubungannya dengan korban.

Editor: Rohmayana
TribunJakarta/Yusuf
Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU. 

Orang tua korban, LF, sempat mengakui bahwa putrinya menjalin hubungan dengan AT selama 9 bulan.

"Jadi begini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," ujar LF, Rabu (14/4/2021).

Selama berpacaran, korban mengaku kepada keluarga bahwa dirinya kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari AT.

"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," jelas LF.

Baca juga: Meski Terus Diserang Israel, Mengapa Palestina Tidak Mempunyai Tentara? Ini Alasannya

AT mengaku mengenal PU sejak 8 bulan silam, namun ia membantah berpacaran dengan PU.

"Kenal sudah sejak 8 bulan yang lalu. Kami hanya dekat, Pak," kata AT dalam tayangan Kompas TV.

"Jadi karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan," imbuhnya, dilansir dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Modus Minta Tumpangan, Pria Ini Diciduk Polisi Lantaran Hendak Memperkosa Mahasiswi di Merangin

Tersangka Sudah Berkeluarga

Di sisi lain, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius mengungkapkan jika tersangka ternyata sudah berkeluarga.

"Pelaku ini sudah berkeluarga, jadi tinggal pisah sama orangtuanya, dia ngekos, pelaku saat ini bekerja serabutan," jelas Aloysius, dilansir dari TribunJakarta.com

Hal hampir serupa disampaikan Kuasa Hukum Bambang Sunaryo di Mapolres Metro Bekasi Kota.

"Sudah pernah menikah tapi bercerai memiliki anak satu," kata Bambang.

Menurut Bambang, tersangka AT sempat bekerja sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"AT sendiri sebenarnya bekerja, dia tadinya sebagai TKK (Pemkot Bekasi) tapi terkait dia pernah bekerja di sana tidak perlu saya perpanjang lagi," jelas Bambang.

Namun, bekerja sebagai TKK tidak berlangsung lama. Dia kemudian memilih untuk keluar dan bekerja tanpa terikat di suatu perusahaan atau instansi apapun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved