Anak Anggota DPRD Akui Pernah Setubuhi Remaja SMP, Bantah Pacaran : Gak Pernah Ngucapin Rasa Sayang
Anak anggota DPRD bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), blak-blakan soal hubungannya dengan korban.
"Terakhir ini dia tidak terikat dengan perusahaan tertentu, dia juga tidak kuliah sedang sekolah," terang Bambang.
Baca juga: Keluarga Nani Pengirim Sate Sianida Bertemu Ayah Korban Si Pengemudi Ojol, Sampaikan Permohonan Maaf
Bantah Penyekapan
Kepada polisi, AT yang diketahui bekerja serabutan ini mengakui perbuatan bejatnya.
Pelaku telah melakukan aksinya berulang kali di kosan.
Namun, ia membantah melakukan penyekapan terhadap korban.
"Tidak pernah saya sekap, pemukulan pernah sekali," ujar AT sambil tertunduk.
AT pun mengakui jika dirinya memang menjalin kedekatan dengan korban.
"Tapi saya selama ini gak pernah ngucapin rasa sayang ke dia," kata AT.
Baca juga: Anak Desy Ratnasari Panggil Irwan Mussry Daddy, Ceritakan Kedekatan 8 tahun dengan Suami Maia
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Diketahui sebelumnya bahwa gadis SMP itu menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT.
AT diketahui merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. (*)
SUMBER : TribunnewsBogor.com / Vivi Febrianti