Anak Anggota DPRD Akui Pernah Setubuhi Remaja SMP, Bantah Pacaran : Gak Pernah Ngucapin Rasa Sayang

Anak anggota DPRD bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), blak-blakan soal hubungannya dengan korban.

Editor: Rohmayana
TribunJakarta/Yusuf
Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU. 

TRIBUNJAMBI.COM -- Anak anggota DPRD Bekasi yang menjadi tersangka kasus persetubuhan dan perdagangan orang kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Anak anggota DPRD bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), blak-blakan soal hubungannya dengan korban.

Meski sudah melakukan adegan persetubuhan, namun tersangka mengaku tidak berpacaran dengan korban.

Ia bahkan menyebut, hubungan pacaran itu hanya anggapan korban saja yang merasa sudah sangat dekat dengan pelaku.

Namun, pelaku menegaskan bahwa hubungan keduanya hanya teman dekat saja.

Dilansir dari Kompas.com Sabtu (22/5/2021), anak anggota DPRD Bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Polres Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Keluarga Nani Pengirim Sate Sianida Bertemu Ayah Korban Si Pengemudi Ojol, Sampaikan Permohonan Maaf

Kuasa hukum keluarga pelaku, Bambang Sunaryo, mengungkapkan AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (22/5/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (Polres) kurang lebih jam 4 pagi," kata Bambang, dilansir dari Tribun Jakarta.

AT kemudian dihadapkan ke awak media dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi Kota, Jumat siang.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku sebelum tersangka menyerahkan diri.

"Kasus persetubuhan di bawah umur, ramai diberitakan.

Perkembangan kita telah mengamankan jumat subuh jam 4 pagi, pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku, kita imbau untuk menyerahkan tersangka, Jam 4 subuh diantarkan orang tuanya," ujar Aloysius, Jumat.

Baca juga: Anak Desy Ratnasari Panggil Irwan Mussry Daddy, Ceritakan Kedekatan 8 tahun dengan Suami Maia

AT ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap PU pada Rabu (19/5/2021), lebih dari sebulan setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi pada Senin (12/4/2021).

Kepada awak media, AT kemudian membuat sejumlah pengakuan terkait kasus hukumnya terhadap korban berinisial PU (15).

Tak pacaran meski akui ada persetubuhan

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved