Bacakan Replik Perkara Penyalahgunaan Klaim Asuransi di Batanghari, Jaksa Tetap pada Tuntutan
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batanghari menyampaikan replik atas pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Emmy beberapa waktu lalu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, JPU Kejari Batanghari, Bambang Harmoko menyatakan pihak penuntut umum tetap pada tuntutan.
"Kami jaksa penuntut umum menyatakan pada tuntutan semula sebagaimana yang telah disampaikan di muka persidangan terdahulu," dia menyampaikan, Selasa (18/5/2021).
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp765.995.010.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan penjara.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan pledoi.
Dalam sidang yang akan datang, majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting akan membacakan putusan terhadap perkara tersebut.
"Sidang akan digelar pada 28 Mei 2021 dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim ketua.
Untuk diketahui, terdakwa dijerat hukum karena diduga menyalahgunakan uang klaim asuransi dan bertentangan dengan Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 30/Kpts/SR.210/B/12/2018 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada Bab I angka 1.2. Perbuatan terdakwa diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 765.995.010.
Baca juga: KKB Papua Beri Ancaman Ini Bila PBB Acuhkan Permintaan Mereka, Ancam Musnahkan Suku Ini di Papua
Baca juga: Pendaftaran Calon Kepala Desa di Sarolangun Diperpanjang
Baca juga: Buat Hamas Frustasi, Inilah Iron Dome Milik Israel yang Bisa Menghalau Roket, Harganya Sungguh Mahal