Kronologi Kelakuan Brutal Debt Collector, Sampai Tabrak Korban dan Dikeroyok, Begini Respon Polisi

Mereka para Debt Collector dengan arogan menabrak dan mengeroyok korban, Bambang Praminto (47) warga Jl Merbabu,

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
tribunnews
Ilustrasi debt collector 

"Kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota akan melakukan tindakan tegas," jelasnya.

Menurut Kast ada 6 orang terduga pelaku yang diperiksa, namun pemeriksaan dilakukan, ada 4 orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengeroyokan. Sisanya masih diperiksa lebih lanjut.

Ditegaskan, upaya pemaksaan seperti dilakukan oleh debt collector adalah perbuatan melanggar hukum. Karena fenomena yang terjadi selama ini debt colector merupakan momok.

"Ketika debt collector turun, pasti akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah," tandasnya.

Sebab, jika koperasi atau leasing dengan sengaja menggunakan Debt Collector, maka tindakan itu sama saja melawan hukum dan akan berurusan dengan pihak kepolisian.(*)

SUMBER: Tribun Palu

Baca juga: Trik Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah saat Kumpul Keluarga Besar Silaturahmi Idul fitri

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved