Kronologi Kelakuan Brutal Debt Collector, Sampai Tabrak Korban dan Dikeroyok, Begini Respon Polisi

Mereka para Debt Collector dengan arogan menabrak dan mengeroyok korban, Bambang Praminto (47) warga Jl Merbabu,

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
tribunnews
Ilustrasi debt collector 

Salah satu pelaku yang merupakan Debt Collector bernama APG menabrak korban dengan sepeda motor sport warna biru.

Korban jatuh tersungkur dan tak berdaya.

Dalam kondisi terjatuh, para pelaku kemudian mendekati korban dan mengeroyok memukuli Bambang hingga tersungkur.

Akibatnya Korban mengalami luka-luka di bagian wajah, badan dan lecet-lecet di tangan dan kaki.

"Motif pengeroyokan ini pelaku sebagai penagih hutang dari Koperasi Kemuning. Karena korban sudah terlambat setahun belum membayar cicilan di koperasi," jelasnya.

Akibatnya, Bambang hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit.

Polisi Marah dan Ringkus Pelaku

Bambang memang melapor dan polisi pun bertindak cepat.

Keempat orang penagih hutang itu telah diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota.

Para tersangka yang diamankan masing-masing, LHT (25), D (31) dan AS (26), ketiganya warga Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Lalu, APG (21) warga Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang yang menabrak korban juga diringkus.

Warning Koperas dan Leasing

Secara terpisah Iptu Girindra Wardhana juga mengingatkan kepada koperasi dan leasing untuk tidak menggunakan debt collector untuk menagih utang. Sebab hal-hal yang tak diinginkan bisa saja terjadi.

Maka itu, jika ada Koperasi atau Leasing yang menggunakan jasa Debt Collector,

"Apabila saya temukan masih menggunakan debt collector dan melakukan upaya paksa terhadap korban."

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved