Kronologi Kelakuan Brutal Debt Collector, Sampai Tabrak Korban dan Dikeroyok, Begini Respon Polisi

Mereka para Debt Collector dengan arogan menabrak dan mengeroyok korban, Bambang Praminto (47) warga Jl Merbabu,

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
tribunnews
Ilustrasi debt collector 

TRIBUNJAMBI.COM - Ulah brutal Debt Collector terhadap nasabah saat menagih hutang kembali terjadi.

Kali ini, Debt Collector bertindak arogan dengan menabrak dan melakukan pengeroyokan.

Mereka para Debt Collector dengan arogan menabrak dan mengeroyok korban, Bambang Praminto (47) warga Jl Merbabu, Kota Kediri.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Ulah para Debt Colector ini membuat polisi di Kota Kediri marah besar.

Sebab, tindakan itu melanggar hukum dan tidak dibolehkan.

Polisi pun memberikan peringatan kepada Koperasi kediri yang menggunakan jasa Debt Collector untuk menagih utang.

Sebab, tindakan ini tak hanya menyalahi aturan, tetapi menimbulkan tindak kriminal dan masalah.

Baca juga: Bertepatan dengan Idul Fitri 1442 H Inilah Kumpulan Ucapan Kenaikan Isa Almasih Hari Ini 13 Mei 2021

Kronologi

Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra Wardhana didampingi Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suarningsih kejadian bermula saat Koperasi di Kediri menggunakan jasa Debt Collector menagih hutang kepada Bambang warga Jl Merbabu, Kota Kediri.

Para pelaku mendatangi rumah korban Jl Merbabu dan menagih piutang kepada korban yang disebutkan sudah telat satu tahun cicilan.

Ketika ditagih, Bambang mengaku, belum bisa membayar karena tak ada uang. Pria yang diduga dari Koperasi di Kediri ini marah.

"Saat itu ada seseorang yang tidak dikenal mengaku dari Koperasi Kemuning datang untuk menagih hutang," ungkap Iptu Girindra Wardhana, Rabu (12/5/2021).

Sehingga terjadi cekcok di dalam rumah korban. Karena kesal, maka itu karena kesal pria yang mengaku petugas dari Koperasi ini keluar memanggil temannya.

Saat korban yang juga kesal ikut keluar rumah untuk meminta waktu lagi, namun dia tak menyangka di luar sudah menunggu 6 orang.

Salah satu pelaku yang merupakan Debt Collector bernama APG menabrak korban dengan sepeda motor sport warna biru.

Korban jatuh tersungkur dan tak berdaya.

Dalam kondisi terjatuh, para pelaku kemudian mendekati korban dan mengeroyok memukuli Bambang hingga tersungkur.

Akibatnya Korban mengalami luka-luka di bagian wajah, badan dan lecet-lecet di tangan dan kaki.

"Motif pengeroyokan ini pelaku sebagai penagih hutang dari Koperasi Kemuning. Karena korban sudah terlambat setahun belum membayar cicilan di koperasi," jelasnya.

Akibatnya, Bambang hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit.

Polisi Marah dan Ringkus Pelaku

Bambang memang melapor dan polisi pun bertindak cepat.

Keempat orang penagih hutang itu telah diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota.

Para tersangka yang diamankan masing-masing, LHT (25), D (31) dan AS (26), ketiganya warga Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Lalu, APG (21) warga Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang yang menabrak korban juga diringkus.

Warning Koperas dan Leasing

Secara terpisah Iptu Girindra Wardhana juga mengingatkan kepada koperasi dan leasing untuk tidak menggunakan debt collector untuk menagih utang. Sebab hal-hal yang tak diinginkan bisa saja terjadi.

Maka itu, jika ada Koperasi atau Leasing yang menggunakan jasa Debt Collector,

"Apabila saya temukan masih menggunakan debt collector dan melakukan upaya paksa terhadap korban."

"Kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota akan melakukan tindakan tegas," jelasnya.

Menurut Kast ada 6 orang terduga pelaku yang diperiksa, namun pemeriksaan dilakukan, ada 4 orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengeroyokan. Sisanya masih diperiksa lebih lanjut.

Ditegaskan, upaya pemaksaan seperti dilakukan oleh debt collector adalah perbuatan melanggar hukum. Karena fenomena yang terjadi selama ini debt colector merupakan momok.

"Ketika debt collector turun, pasti akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah," tandasnya.

Sebab, jika koperasi atau leasing dengan sengaja menggunakan Debt Collector, maka tindakan itu sama saja melawan hukum dan akan berurusan dengan pihak kepolisian.(*)

SUMBER: Tribun Palu

Baca juga: Trik Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah saat Kumpul Keluarga Besar Silaturahmi Idul fitri

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved