Tomi Tewas di Tangan Dedi Sianturi dan M Siburian Saat Berkelahi di Warung Tuak, Diduga Lagi Mabuk
Bardanysah Damanik alias Tomi tewas usai berkelahi dengan di warung tuak Asahan, Sumaera Utara, Senin (3/5/2021) malam.
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Seorang pria yang bernama Bardanysah Damanik alias Tomi tewas usai berkelahi dengan dua orang temannya di sebuah warung tuak.
Dedi Sianturi dan M Siburian menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Tomi itu.
Kasus perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa satu orang itu terjadi di warung tuak Jalan Lintas Sumatera, Asahan, Sumaera Utara, Senin (3/5/2021) malam.
Kedua tersangka pelaku pembunuhan itu telah ditangkap polisi dan kini meringkuk di sel tahanan Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan dua orang pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya.
Dedi dan Siburian langsung kabur dari warung tuak itu usai membuat Tomi terkapar di sana.
Mereka ditangkap beberapa jam kemudian, setelah polisi mendapatkan informasi adanya korban tewas di warung tuak.
"Diamankan Senin sekitar pukul 22.00 WIB. Dua pelaku ini diamankan dari persembunyiannya," ungkap Kapolres Asahan Rabu (5/5/2021), dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: 10 Orang Diamankan Saat Operasi Pekat di Sarolangun, Satpol PP Temukan Karaoke Berkedok Salon
Baca juga: Duel Pencuri Durian dan Penjaga Kebun Berakhir Tragis, Maling Dibuat Babak Belur hingga Tewas
Kedua pria tersangka pembunuhan itu merupakan warga Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumut.
Saat diamankan polisi, tidak ada perlawanan dari keduanya.
Motif Perkelahian Berujung Pembunuhan
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi menyebut motif kedua tersangka menganiaya Tomi ternyata karena sakit hati.
Dia bilang pelaku dan korban awalnya cekcok mulut dan saling caci.
"Karena sakit hati, akhirnya terjadilah perkelahian di warung tuak itu," ujarnya.
Dia mengatakan korban meninggal dunia karena mengalami darah akibat luka di paha.
"Korban meninggal saat akan menjalani pertolongan pertama," terangnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan pisau cutter dan satu parang badik.
"Satu badik, dua pisau cutter, dan satu batang kayu yang dipakai pelaku memukul korban," ungkapnya.
Baca juga: INILAH Pengakuan Maniur Sihotang Tega Sekap dan Rantai Leher Pacar Disertai Penganiayaan
Baca juga: JADI Buruan Polisi Pria Kurus Pakai Jaket Biru Yang Sudah Tega Membakar Bidan Cantik di Malang
Kedua pelaku kini disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati ataupun seumur hidup.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani, menyebut tiga orang yang terlibat perkelahian itu awalnya sama-sama minum tuak di lokasi kejadian.
Saat diduga sedang mabuk, korban dan seorang pelaku saling ejek di sana.
Mereka lalu cekcok mulut, lalu terjadi penganiayaan.
"Pelaku MS memukul korban dibantu DHS," kata Ramadhani, Selasa (4/5/20210.
Korban merupakan warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Sementara kedua pelaku pembunuhan itu diamankan oleh Tim Jatanras Polres Asahan.
Baca juga: Ngaku Anggota Polisi Seorang Pria di Banten Ancam Tembak Warga di SPBU: Saya Tembak Kamu
Baca juga: Pengakuan Maniur Poltak yang Merantai Menganiaya dan Menyekap Kekasih 3 Hari, Tak Terima HP Digadai
SUMBER: TRIBUN MEDAN