KPK Tahan Penyidik dan Pengacara dalam Kasus Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai, Ada Uang 1,3 M

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/4/2021).

Editor: Rohmayana
KOLASE TRIBUN JAMBI
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/4/2021) malam.

Kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021 memasuki babak baru.

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam menyampaikan alasan dua orang tersangka, yaitu Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021," kata Firli Bahuri.

Baca juga: Radhar Panca Dahana Meninggal karena Sakit, Begini Kenangan Semasa Hidup dan Sajak Fenomenalnya

Tersangka Stepanus ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK dan Maskur di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ucap Firli.

KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

"Tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," ungkap Firli.

Diketahui, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli.

Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ikut Disebut Dalam Kasus Penyidik KPK Peras Walikota Tanjungbalai

Ia menyatakan, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, KPK menduga Stepanus tidak hanya menerima uang dari Syahrial..

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved