KPK Tahan Penyidik dan Pengacara dalam Kasus Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai, Ada Uang 1,3 M

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/4/2021).

Editor: Rohmayana
KOLASE TRIBUN JAMBI
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) 

"Lebih dari itu hukuman mati harus diarahkan kepada yang bersangkutan, mengingat yang bersangkuyan sudah merusak kepercayaan publik pada KPK," katanya.

IPW kata Neta berharap, dalam kasus ini KPK tidak sekadar memegang prinsip zero tolerance terhadap personilnya yang brengsek.

"Lebih dari itu, kasus ini perlu menjadi pelajaran bagi para pimpinan maupun Dewas KPK untuk mengevaluasi sistem rekrutmen personilnya, terutama rekrutmen untuk para penyidik," katanya.

Tujuannya kata dia agar 'citra seram' KPK tidak digunakan untuk menakut nakuti dan memeras para pejabat di daerah maupun di pusat.

"Jika selama ini para terduga korupsi atau tersangka dikenakan rompi oranye dan dipajang KPK di depan media massa, IPW mendesak terduga pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai itu juga dikenakan rompi oranye dan dipajang di depan media massa," katanya.

Hal ini menurut Neta, agar publik tahu persis penyidik KPK yang diduga menjadi pemeras tersebut.

"Kejahatan yang diduga dilakukan penyidik KPK itu lebih berat dari korupsi yant dilakukan para koruptor," ujarnya.

Baca juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini 23 April 2021: Elsa Mulai Kena Karma

Sebab dia kata Neta sudah meruntuhkan harapan publik pada KPK.

"Jika para elit KPK dengan meyakinkan bahwa mereka tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu, IPW juga berharap KPK jangan menyembunyikan dan melindungi penyidiknya yang diduga melakukan pemerasan," papar Neta.

"Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memakaikan rompi oranye dan memajangnya di depan media massa," ujarnya. (Antaranews/bum)

SUMBER : WartaKotalive.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved