KPK Tahan Penyidik dan Pengacara dalam Kasus Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai, Ada Uang 1,3 M

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/4/2021).

Editor: Rohmayana
KOLASE TRIBUN JAMBI
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/4/2021) malam.

Kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021 memasuki babak baru.

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam menyampaikan alasan dua orang tersangka, yaitu Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021," kata Firli Bahuri.

Baca juga: Radhar Panca Dahana Meninggal karena Sakit, Begini Kenangan Semasa Hidup dan Sajak Fenomenalnya

Tersangka Stepanus ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK dan Maskur di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ucap Firli.

KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

"Tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," ungkap Firli.

Diketahui, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli.

Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ikut Disebut Dalam Kasus Penyidik KPK Peras Walikota Tanjungbalai

Ia menyatakan, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, KPK menduga Stepanus tidak hanya menerima uang dari Syahrial..

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," kata dia.

Baca juga: PN Jambi Kabulkan Gugatan Universal Support Soal Wanprestasi Tambang Batu Bara

KPK akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IPW Minta Penyidik KPK Dijerat Hukuman Mati

Sementara ituKetua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, kasus dugaan pemerasan Rp 1,5 Miliar yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri terhadap Wali Kota Tanjungbalai tidak hanya memalukan.

"Tapi juga menjadi fenomena baru bahwa ada dekadensi kemerosotan moral di kalangan oknum lembaga antirasuha tersebut," kata Neta kepada Warta Kota, Rabu (21/4/2021).

IPW kata Neta, mengecam keras kasus ini.

Bagaimana pun, kasus dugaan pemerasan ini tidak boleh ditolerir.

"Jika terbukti pelakunya harus dijatuhi hukuman mati. Sebab apa yang dilakukan oknum polisi SR berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu, membuat kepercayaan publik pada KPK menjadi runtuh," kata Neta.

Padahal selama ini katanya harapan publik satusatunya dalam pemberantasan korupsi hanyalah KPK.

"Sedangkan pada polri maupun kejaksaan, publik sudah kehilangan kepercayaan. Namun dengan adanya kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai ini, publik pun akan dengan gampang menuding bahwa KPK tak ada bedanya dengan polisi maupun kejaksaan," ujar Neta.

Baca juga: Larangan Mudik Mulai Berlaku Hari Ini, Jadwal Dimajukan

Kalau opini ini berkembang luas, katanya, dikhawatirkan akan muncul gugatan publik yakni, untuk apa lembaga KPK dipertahankan.

Untungnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini, menurut Neta, KPK bekerja cepat.

"Bersama Propam Polri, KPK menangkap penyidik berinisial AKP SR yang diduga melakukan pemerasan itu. Dalam kasus ini IPW menekankan kPK tidak sekadar memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri yang diduga memeras itu," katanya.

"Lebih dari itu hukuman mati harus diarahkan kepada yang bersangkutan, mengingat yang bersangkuyan sudah merusak kepercayaan publik pada KPK," katanya.

IPW kata Neta berharap, dalam kasus ini KPK tidak sekadar memegang prinsip zero tolerance terhadap personilnya yang brengsek.

"Lebih dari itu, kasus ini perlu menjadi pelajaran bagi para pimpinan maupun Dewas KPK untuk mengevaluasi sistem rekrutmen personilnya, terutama rekrutmen untuk para penyidik," katanya.

Tujuannya kata dia agar 'citra seram' KPK tidak digunakan untuk menakut nakuti dan memeras para pejabat di daerah maupun di pusat.

"Jika selama ini para terduga korupsi atau tersangka dikenakan rompi oranye dan dipajang KPK di depan media massa, IPW mendesak terduga pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai itu juga dikenakan rompi oranye dan dipajang di depan media massa," katanya.

Hal ini menurut Neta, agar publik tahu persis penyidik KPK yang diduga menjadi pemeras tersebut.

"Kejahatan yang diduga dilakukan penyidik KPK itu lebih berat dari korupsi yant dilakukan para koruptor," ujarnya.

Baca juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini 23 April 2021: Elsa Mulai Kena Karma

Sebab dia kata Neta sudah meruntuhkan harapan publik pada KPK.

"Jika para elit KPK dengan meyakinkan bahwa mereka tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu, IPW juga berharap KPK jangan menyembunyikan dan melindungi penyidiknya yang diduga melakukan pemerasan," papar Neta.

"Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memakaikan rompi oranye dan memajangnya di depan media massa," ujarnya. (Antaranews/bum)

SUMBER : WartaKotalive.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved