KPK Tahan Penyidik dan Pengacara dalam Kasus Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai, Ada Uang 1,3 M

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/4/2021).

Editor: Rohmayana
KOLASE TRIBUN JAMBI
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) 

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," kata dia.

Baca juga: PN Jambi Kabulkan Gugatan Universal Support Soal Wanprestasi Tambang Batu Bara

KPK akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IPW Minta Penyidik KPK Dijerat Hukuman Mati

Sementara ituKetua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, kasus dugaan pemerasan Rp 1,5 Miliar yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri terhadap Wali Kota Tanjungbalai tidak hanya memalukan.

"Tapi juga menjadi fenomena baru bahwa ada dekadensi kemerosotan moral di kalangan oknum lembaga antirasuha tersebut," kata Neta kepada Warta Kota, Rabu (21/4/2021).

IPW kata Neta, mengecam keras kasus ini.

Bagaimana pun, kasus dugaan pemerasan ini tidak boleh ditolerir.

"Jika terbukti pelakunya harus dijatuhi hukuman mati. Sebab apa yang dilakukan oknum polisi SR berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu, membuat kepercayaan publik pada KPK menjadi runtuh," kata Neta.

Padahal selama ini katanya harapan publik satusatunya dalam pemberantasan korupsi hanyalah KPK.

"Sedangkan pada polri maupun kejaksaan, publik sudah kehilangan kepercayaan. Namun dengan adanya kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai ini, publik pun akan dengan gampang menuding bahwa KPK tak ada bedanya dengan polisi maupun kejaksaan," ujar Neta.

Baca juga: Larangan Mudik Mulai Berlaku Hari Ini, Jadwal Dimajukan

Kalau opini ini berkembang luas, katanya, dikhawatirkan akan muncul gugatan publik yakni, untuk apa lembaga KPK dipertahankan.

Untungnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini, menurut Neta, KPK bekerja cepat.

"Bersama Propam Polri, KPK menangkap penyidik berinisial AKP SR yang diduga melakukan pemerasan itu. Dalam kasus ini IPW menekankan kPK tidak sekadar memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri yang diduga memeras itu," katanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved