Hukum Mencium Aroma Menyengat dan Menghirup Asap, Ini Penjelasan Buya Yahya
Apakah mencium aroma yang menyengat bisa membatalkan puasa? Hal itu sepertinya belum banyak diketahui orang-orang yang menjalankan ibadah puasa
"Kalau Anda kumur di bulan puasa, lalu sudah Anda buang airnya maka Anda jangan ragu lagi. Walaupun masih ada rasa dingin-dingin itu dimaafkan, asalkan waktu membuang airnya dibuang 100 persen, tidak ada yang ditahan," tuturnya.
Hal itu juga berlaku saat memasukkan air ke hidung saat wudhu, itu tidak membatalkan dan hukumnya sunah.
"Memasukkan es krim ke mulut makruh kalau tidak ditelan, masukkan air saat wudhu ke mulut sunah asal tidak ditelan," tandasnya.

Dua hal tersebut menurut Buya memiliki kesamaan sama-sama tidak batal membatalkan puasa, hanya saja bedanya kecelakaan.
"Misal lagi wudhu, lalu ada petir jadi ketelen itu tidak batal, namanya rezeki. Tapi masukkan es krim kan tidak diperintahkan, misal masukin es krim terus ketelen ya batal," tegasnya lagi.
Kemudian bagaimana jika menelan ludah?
Menurut Buya Yahya, menelan ludah itu tidak membatalkan puasa, namun dengan tiga catatan penting.
"Yang pertama ludahmu sendiri, ludahnya orang lain batal. Contohnya suami istri ciuman, kalau tertukar ludahnya maka batal," ungkap Buya.
Kemudian yang kedua, ludah tidak membatalkan puasa asalkan ludahnya masih di dalam mulut.
"Tapi kalau ludah dikumpulkan di gelas dari pagi sampai siang, simpen di kulkas lalu diminum maka batal, karena sudah keluar dari mulut," ujarnya sambil disambut tawa para jamaah.
Lalu yang ketiga, ludah yang ditelan tidak akan membatalkan puasa asalkan masih asli, belum campur dengan lainnya.
"Misal campur es krim, permen, gula, garam, ya itu batal," tegasnya lagi
Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa
Dilansir dari akun Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga.
Namun, Buya menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking saat membersihkan telinga.