Hukum Mencium Aroma Menyengat dan Menghirup Asap, Ini Penjelasan Buya Yahya

Apakah mencium aroma yang menyengat bisa membatalkan puasa? Hal itu sepertinya belum banyak diketahui orang-orang yang menjalankan ibadah puasa

Editor: Rohmayana
Net
30092015_AROMATERAPI 

"Tapi itu jangan disamakan dengan urusan rokok, ulama membahas khusus tentang rokok," tegas Buya.

Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok (Shutterstock)

Meskipun ada orang yang berusaha menyamakan rokok dengan asap, kata Buya, akhirnya menjadikan rokok boleh di bulan Ramadhan, ini adalah keliru.

"Bukan itu, rokok ada sesuatunya, bahkan kalau seandainya ada nikotin atau apa yang bersama dengan asap itu sendiri," tandas Buya.

Untuk itu, jika hanya asap dari hasil pembakaran biasa tidak membatalkan puasa.

"Jadi beda, asap yang selama ini kita lihat, misalnya ada bakar-bakaran atau apa, itu tidak membatalkan puasa. Kasihan nanti dikit-dikit batal, alau ada orang bakar-bakar tetangganya, sekampung batal puasanya semuanya," tutup Buya Yahya.

Baca juga: Kisah Remaja Pria di Rudapaksa Oleh Seorang Janda, Disekap Selama 3 Hari dan Dicekoki Miras

Hukum Menelan Ludah saat Puasa

Hari ini umat Muslim di seluruh dunia sedang menjalani ibadah Puasa Ramadhan 1442 Hijriah.

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa seseorang, yang mungkin belum banyak diketahui.

Atau ada juga yang bertanya soal hukum menelan ludah, apakah bisa membatalkan puasa.

Dilansir dari akun Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa.

Namun ada beberapa kondisi yang kemudian bisa membuatnya jadi batal.

Buya Yahya menjelaskan, ada 9 hal yang membatalkan puasa, di antaranya memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

Namun, kata dia, memasukkan sesuatu ke lubang mulut juga tidak membatalkan puasa asal tidak ditelan.

"Kumur-kumur saat wudhu tidak batal kalau tidak ditelan," jelas Buya Yahya.

Baca juga: Istri Bantah Jadi Otak Pembunuhan Suami saat Berhubungan Badan : Saya Itu Seperti Manut Mas Kholis

Bahkan menurut Buya Yahya, kumur-kumur saat puasa itu hukumnya sunah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved