Hukum Mencium Aroma Menyengat dan Menghirup Asap, Ini Penjelasan Buya Yahya

Apakah mencium aroma yang menyengat bisa membatalkan puasa? Hal itu sepertinya belum banyak diketahui orang-orang yang menjalankan ibadah puasa

Editor: Rohmayana
Net
30092015_AROMATERAPI 

TRIBUNJAMBI.COM --  Saat menjalani ibadah puasa, kita harus tahu mana saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan ibadah puasa kita.

Apakah mencium aroma yang menyengat bisa membatalkan puasa?

Hal itu sepertinya belum banyak diketahui orang-orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Sehingga, muncul pertanyaan apakah mencium aroma menyengat bisa membatalkan puasa.

Selain itu, menghirup asap saat puasa juga apakah bisa membatalkan.

Baca juga: Memperlambat Penuaan dengan Puasa dan Tidak Mengkonsumsi Suplemen

Dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV, Jumat (23/4/2021), Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya pun memberikan penjelasan.

"Di dalam keadaan berpuasa kemudian dia mencium aroma-aroma, minyak wangi, minyak angin, maka itu tidak membatalkan puasa," jelas Buya Yahya.

Hal itu tidak membatalkan puasa, kata Buya Yahya, karena yang dicium hanya aromanya saja.

"Bukan zatnya atau minyak anginnya yang masuk, bukan bendanya, atau cairannya, tapi baunya saja," urai Buya Yahya.

Meskipun aromanya sangat kuat dan menusuk di hidung, hal itu tetap tidak membatalkan puasa.

"Biarpun terasa nyegrak di dalam dalam waktu yang lama tidak apa-apa. Karena itu bukan bendanya yang masuk, tapi aromanya, baunya," tegasnya lagi.

Di samping itu, hukum yang sama juga berlaku saat seseorang yang sedang berpuasa menghirup asap.

"Kemudian kalau misalnya kita bakar-bakar, atau asap dan sebagainya, maka asap-asap yang selama ini kita hirup dan sebagainya itu tidak membatalkan puasa juga," ujarnya.

Baca juga: Daftar Masakan Rumahan Murah di Rengas Condong Bulian, Cocok Disantap Untuk Berbuka Puasa

Hal itu tidak pula membatalkan puasa karena hanya menghirup udara asap yang tidak ada benda dan materinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved