Dua Bulan di Polsek Jelutung, Empat Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN Kini Jadi Tahanan Jaksa
Kini, nasib keempat tersangka yakni FA (21) WP (30), WM (20) dan DP (20) tinggal menunggu hasil keterangan dari pihak Kejaksaan, untuk tindak lanjut p
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Kini, nasib keempat tersangka yakni FA (21) WP (30), WM (20) dan DP (20) tinggal menunggu hasil keterangan dari pihak Kejaksaan, untuk tindak lanjut perkara tersebut.
"Saat ini sudah tahap 1, dan kita sedang menunggu keterangan pihak Jaksa untuk proses selanjutnya," kata Fajar, beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini, keempatnya masih mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jelutung. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 dan 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Selain Hari Kerja, Jam Pelayanan Publik di Kantor Camat Kota Baru Jambi Ditambah
Baca juga: BREAKING NEWS Pengguna Jalan Lintas Jambi-Sabak Geger Temukan Seorang Pria Terkapar Tak Bernyawa
Baca juga: Mengenalkan Puasa Sejak Dini Kepada Anak, Ini Tips dari Smart Mom Fitri Shylviana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/helmi_mahasiswa-uin_tewas_rekonstruksi.jpg)