Dua Bulan di Polsek Jelutung, Empat Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN Kini Jadi Tahanan Jaksa

Kini, nasib keempat tersangka yakni FA (21) WP (30), WM (20) dan DP (20) tinggal menunggu hasil keterangan dari pihak Kejaksaan, untuk tindak lanjut p

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI/ARYO
Peragaan adegan penganiayaan kepada Helmi Mahasiswa UIN Jambi, saat rekonstruksi, Senin 15 Maret 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca diamankan pada 16 Februari 2021 lalu, empat tersangka penganiayaan terhadap Helmi, Mahasiswa UIN STS Jambi hingga tewas pada Minggu (14/2/2021) akhirnya resmi menjadi tahanan Kejaksaan.

Penyidik Satreskrim Polsek Jelutung, telah melengkapi berkas perkara keempat tersangka, yakni FA (21) WP (30), WM (20) dan DP (20).

Berkas perkara tersangka sudah rampung tahap dua dan diserahkan ke pihak Kejaksaan tepat pada Jumat (16/4/2021) kemarin.

"Kemarin sudah tahap 2 dan langsung serah terima tersangka beserta barang bukti," kata Fajar, Sabtu (17/4/2021) siang.

"Sekarang sudah mejadi tahanan Jaksa," tambahnya.

Pasca diamankan, keempat tersangka secara intensif menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Jelutung.

Pihak kepolisian juga langsung melakukan rekontruksi, di Mapolsek Jelutung, tepat pada Senin 15 Maret 2021 lalu, untuk mengungkap kronologis penganiayaan terhadap Mahasiswa UIN tersebut.

Sebanyak 28 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Sebanyak 9 saksi, dihadirkan dalam proses rekonstruksi, untuk mengungkap kronologis pasti tewasnya Helmi.

Setelah sekira dua bulan mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Jelutung, kini keempatnya resmi menjdai tahanan Kejaksaan, dan siap untuk menjalani persidangan.

Untuk diketahui, pada rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu, tampak Helmi bersama satu orang rekannya bernama Angga terlibat perkelahian dengan sejumlah pelaku.

Pada adegan ke 14, bahu Helmi mulai dihantam dengan kayu berukuran kecil, tidak sampai disitu, keributan terus berlangsung, kayu kecil yang menghantam Helmi juga turut patah.

Adegan terus berlanjut, kemudian pada adegan ke 20 satu diantara pelaku berlari menggambil kayu sepanjang 2 meter ukuran 4X6.

Tepat pada adegan ke 21, kepala Helmi dihantam pakai kayu sepanjang 2 meter, dengan ukuran 4X6.

Pada adegan ke 24, Helmi akhirnya terkapar dan tidak berdaya hingga akhirnya dilarikan kerumah sakit, hingga dinyatakan meninggal dunia, pada Senin (22/2/2021).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved