Kecanduan Film Dewasa, Siswa SMP Nekat Cari Mangsa Gadis Cantik

Gadis berinisial RSW (18) dan ANR (15) itu menjadi korban pelecehan seksual saat dibonceng teman perempuannya dengan sepeda motor

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Aksi begal payudara di Padang terekam CCTV 

TRIBUNJAMBI.COM - Satreskrim Polres Ponorogo menangkap NDP (14), seorang siswa kelas 8 sekolah menengah pertama (SMP) karena ketahuan memegang payudara dua gadis di Jalan Raya Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendy Septiadi mengatakan, pelaku ditangkap setelah dua korban itu melapor ke polisi.

“Dari hasil rekaman video polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya,” kata Hendi saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Gadis berinisial RSW (18) dan ANR (15) itu menjadi korban pelecehan seksual saat dibonceng teman perempuannya dengan sepeda motor.

Menggunakan dua motor, mereka beriringan di ruas jalan Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Senin (12/4/2021) sore.

Dari arah berlawanan muncul NDP yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.

Baca juga: Pelaku UMKM Jambi, Produk Camilan Slawi Ayu Raup Omzet Hingga Rp 30 Juta per Bulan

Baca juga: INDONESIA Waspada, Laut Asia Tenggara Berpotensi Jadi Arena Perang China, Pyne: Bisa Hilangkan Nyawa

Saat berpapasan dengan empat peremuan yang menggunakan dua sepeda motor itu, nafsu pelaku muncul.

“Pelaku lalu memutar balik kendaraannya dan mengejar serta memepet kedua motor tersebut. Saat posisi kendaraan terlapor bersebelahan dengan kendaraan korban kemudian terlapor memegang payudara RSW yang dibonceng temannya,” kata Hendi.

Tak lama kemudian, NDP melajut dan memepet motor yang ditumpangi ANR.

Pelaku lalu memegang payudara ANR dan kabur.

Saat kabur, teman korban yang berada di belakang sempat merekam video sepeda motor yang dikemudikan pelaku.

Berbekal rekaman video itu, polisi melacak keberadaan pelaku lalu menangkapnya.

Saat memeriksa HP pelaku, polisi menemukan banyak konten video porno di dalamnya.

Diduga pelaku kecanduan melihat film porno, hingga nekat melakukan aksi begal payudara.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 281 Ayat 1e KUHP berupa tuduhan pidana merusak kesopanan di muka umum.

Pelaku terancam penjara dua tahun delapan bulan.

Tersangka tidak ditahan karena masih anak-anak dan mendapatkan jaminan dari orang tuanya.

Kendati demikian pelaku dikenakan wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung.(*)

SUMBER: Tribun Medan

Baca juga: BREAKING NEWS Hujan Deras, Satu Atap Rumah Warga di Bungo Terbang

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved