Kompol Rudi Silaen Ditipu Bawahan Rp 800 Juta Dalam Bisnis Investasi Penggemukan Sapi
Seorang pria bernama Sutarso menjadi terdakwa pada kasus dugaan penipuan investasi sapi
Pada tanggal 8 Juli 2020 Armensyah menemui terdakwa di Deli Serdang dan melakukan kesepakatan pembelian 110 ekor anak sapi yang akan dipelihara serta dititipkan di kandang terdakwa.
Pada 17 Juli 2020 Armensyah mentransfer Rp 20 juta dan Rp 25.049.025.
Sesuai dengan waktu yang dijanjikan terdakwa kepada Rudi, Greis, dan Armensyah pada hari Raya Idul Adha 2020 dan 2021, terdakwa tidak memberi keuntungan pada keduanya, karena memang sapi-sapi tersebut tidak ada.
"Terdakwa tidak bisa lagi dihubungi dan tidak beritikad baik akibat perbuatan terdakwa Rudi mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta. Armensyah mengalami kerugian sekitar Rp 217.500.000," kata jaksa.
Selain itu ada Dison Barus yang rugi Rp 104.000.000 untuk 13 ekor sapi.
Ada juga Fatur mengalami kerugian Rp 1.416.000.000, untuk 117 ekor sapi.
Nama lain adalah Purwanto.
Akhirnya Greis Sutra Yusnita Sitorus dan Armensyah melaporkan perbuatan terdakwa ke Ditreskrimum Polda Sumut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 379 a KUHP," pungkas Jaksa. (*)
Baca juga: Tiga Anggota Polri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Laskar FPI Anak Buah Habib Rizieq
Baca juga: Bayi Perempuan Dimasukkan ke Dalam Tas Ditemukan Sudah Meninggal, Polisi Buru Orangtua
SUMBER: TRIBUN MEDAN