Kompol Rudi Silaen Ditipu Bawahan Rp 800 Juta Dalam Bisnis Investasi Penggemukan Sapi
Seorang pria bernama Sutarso menjadi terdakwa pada kasus dugaan penipuan investasi sapi
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Seorang pria bernama Sutarso menjadi terdakwa pada kasus dugaan penipuan investasi sapi.
Korban penipuan ada beberapa orang, di antaranya adalah Kompol Rudi Silaen, dulunya atasan Sutarso di kepolisian.
Kompol Rudi Silaen tergoda iming-iming keuntungan besar yang dijanjikan terdakwa Sutarso, membuatnya rugi Rp 800 juta.
Dalam persidangan terungkap, pihak Rudi Silaen memberi uang sebanyak itu untuk pembelian 100 ekor sapi.
Hasil keuntungan dari tiap ekor sapi yang dijanjikan terdakwa setelah digemukkan adalah Rp 2,5 juta.
Artinya, Rudi bakal mendapatkan Rp 250 juta dari hasil investasi pada terdakwa.
Namun harapan itu sirna, setelah terungkap ternyata Rudi telah ditipu oleh bawahannya sendiri.
Pada sidang dugaan penipuan kepada Kompol Rudi Silaen yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/4/2021), jaksa menghadirkan saksi bernama Greis Sutra Yusnita Sitorus.
Istri dari Rudi Silaen mengungkapkan, perkara tersebut bermula saat terdakwa menawarkan ke suaminya bisnis investasi sapi.
"Terdakwa ini anak buah suami saya, ia menawarkan kerja sama membeli sapi, dijanjikan laba per ekor Rp 2,5 juta," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing.
Baca juga: Pelaku Utama Pembacokan Siswa SMAN 7 Kota Jambi Ditangkap di Sumatera Selatan
Baca juga: RAMALAN 7 Shio yang Beruntung Hari Rabu 7 April 2021, Apa Saja? Shio Naga Jadi Satu Diantaranya
Terdakwa meminta modal pembelian 100 ekor sapi, dan berjanji memberi keuntungan.
Akhirnya, kata Greis, pihaknya memberikan uang sebesar Rp 800 juta untuk pembelian 100 ekor sapi.
Uang sebanyak itu diserahkan dalam dua tahap.
Dalam dakwaan JPU, pada Desember 2019 Rudi memberi uang Rp 450 juta kepada terdakwa.
Tahap kedua adalah pada 22 Desember 2020 sebanyak Rp 350 juta.